Kebijakan Perhubungan Darat
Lingkup Nasional
Tulang punggung penyelenggaraan transportasi nasional yang bertumpu pada
transportasi laut dan udara, sedangkan peranan pokok transportasi darat
adalah sebagai pengumpan (feeder).
Lingkup Regional.
Mewujudkan keterpaduan antara moda transportasi jalan, sungai dan danau
serta penyeberangan, sebagai upaya untuk menghubungkan seluruh wilayah
tanah air dalam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara dan
memperkokoh ketahanan nasional.
II. Kebijakan Umum Pengembangan Moda
- Transportasi darat memiliki potensi yang besar dalam mempersatukan seluruh sistem transportasi
- Untuk angkutan barang peranan pokok transportasi darat adalah sebagai pengumpan (feeder) terhadap sistem transportasi nasional.
- Arah pengembangan transportasi darat harus selaras dan terintegrasi dengan arah pengembangan moda transportasi lainnya.
- Pengembangan jaringan transportasi jalan Primer diarahkan untuk ditingkatkan kemampuan dan daya dukungnya sesuai dengan beban lalu lintas terutama yang melayani dan menghubungkan pusat kegiatanNasional, kegiatan wilayah serta kawasan-kawasan Andalan yang cepat berkembang.
- Sedangkan pengembangan jaringan transportasi jalan Sekunder dikembangkan secara terpadu dengan moda Transportasi Darat lainnya.
- Dan untuk mengantisipasi pengembangan jaringan jalan bebas hambatan untuk mendukung sistem transportasi darat cepat maka pembangunan dilaksanakan bersama antara pemerintah dan swasta.
Bidang Transportasi Sungai dan Danau
Diarahkan menjadi alternatif transportasi jalan dengan titik berat
angkutan barang dalam jumlah besar (massal) disamping itu juga
diharapkan akan menjadi sinergi dengan transportasi jalan yang menjadi
tulang punggung sistem transportasi dan akan membuka daerah terisolir.
Bidang Penyeberangan
Untuk daerah yang sudah berkembang diarahkan sebagai jembatan
penghubung maupun sebagai alternatif untuk mengurangi beban lalu lintas
di ruas jalan, disamping untuk penghubung pulau-pulau terpencil yang
mempunyai nilai strategis baik dari segi pertahanan dan keamanan.

III. Kebijakan Prioritas Pembangunan
- Meningkatan Keselamatan Transportasi Darat.
- Pemulihan kondisi armada angkutan jalan sesuai standar pelayanan minimal.
- Pembangunan perkotaan terutama di kota-kota besar diprioritaskan pada penegmebangan angkutan missal (Bus Rapid Transit) berbasis jalan raya, menurunkan penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan kehandalan angkutan umum.
- Pelayanan keperintisan LLAJ dan LLASDP.
- Pembangunan ASDP diprioritaskan pada pengembangan armada angkuatan sdp, rehabilitasi & pemeliharaan saranan dan prsaranana transportasi SDP, pengembangan saranan SDP; serta penyediaan sarana bantu navigasi beserta fasilitas penyeberangan di pulau-pulau terpencil dan di kawasan perbatasan.
IV. Kebijakan Transportasi Darat dalam Otonomi Daerah
- Mendorong daerah untuk menyusun perencanaan transportasi darat yang sinergis dengan rencana transportasi nasional.
- Penyesuaian rencana transportasi nasional dengan kebijakan perencanaan transportasi di daerah.
- Menjadi pedoman bagi perencanaan transportasi daerah.
- Mendorong dan memfasilitasi terbentuknya forum kerjasama antar daerah dalam rangka perencanaan transportasi nasional.
- Peningkatan Sumber Daya Manusia sesuai kualifikasi dan kompetensi.
V. Kebijakan Investasi Dalam Meningkatkan Peran Swasta
- Kebijakan tarif komersil untuk kelas non ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar (operator).
- Rute angkutan perintis yang sudah menguntungkan diserahkan dan diatur oleh swasta.
- Di masa depan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat ekonomi yang menguntungkan dimungkinkan untuk diatur oleh swasta.
- Merevisi Undang-undang dalam memberikan kesempatan yang seluas-luasnya pada sektor swasta untuk berinvestasi di sektor Perhubungan Darat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar