Minggu, 24 Juni 2012

BINTEK B3 DISHUB KOMINFO PROVINSI BANTEN 2012


KEMENTERIAN  PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
DIREKTORAT KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT








Sistem Manajemen Keselamatan  
Perusahaan Angkutan UMUM

Oleh: AHMAD YANI



LATAR BELAKANG
Kecendrungan meningkatnya masalah keselamatan global :
ú 1,3 juta/thn meninggal  = +  3000 org/hari meninggal diperkirakan akan menjadi 2,4 juta/thn 
      meninggal
ú 20 -25 juta  cidera
ú 90 % kematian akibat kecelekaan  di negara miskin & berkembang
ú Usia korban 5 – 44 thn
ú Kerugian 1% - 3% dari GNP (total +  US$ 500 milyar)
ú Indonesia kerugian tersebut 2,9% dari GNP (Rp. 87 Triliun pada tahun 2006)
EVOLUSI ISUE KESELAMATAN 
1.Pada awalnya masalah keselamatan jalan hanyalah permasalahan di bidang transportasi.
2.Keselamatan merupakan bagian dari masalah kesehatan
3.Keselamatan merupakan bagian dari masalah sosial kemasyarakatan dalam rangka mencapai 
   tujuan pembangunan milineum ( Milenium Development Goal).
4.Keselamatan saat ini diusulkan juga menjadi bagian dari Hak Azasi Manusia ( Road safety is a part 
   of The Human Right issue).

31.234 jiwa meninggal  tahun 2010
31.185 jiwa meninggal  tahun 2011

KECELAKAAN DAMPAK TERHADAP KESEJAHTERAAN

Luka Berat
-mengalami pemiskinan 13%
-tingkat kesejahteraan menurun 7%
-tidak mengalami perubahan ekonomi 13%
-ekonomi dapat pulih 67%

Mati
-tidak mengalami pemiskinan 37,50%
-mengalami pemiskinan 62,50%

Kerugian ekonomi kecelakaan LLAJ
tahun 2010 mencapai Rp 205 – 220 trilyun.
Masyarakat harus menanggung kerugian ekonomi & dampak sosial dari 
kecelakaan lalulintas.

LANDASAN HUKUM
UU No. 22 Tahun 2009 Ttg LLAJ J

1.Pasal 141 ayat (1) : perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standard pelayanan 
   minimal yang meliputi : keamanan; keselamatan; kenyamanan; keterjangkauan; kesetaraan;
   dan keteraturan
2.Pasal 203 ayat (1) : Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas 
   dan angkutan jalan.
3.Pasal 204 ayat (1) : perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan dan 
   menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana 
   umum keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 204 ayat (2) : Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi 
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan.

BARANG UMUM
Angkutan barang umum  adalah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya dan 
tidak memerlukan sarana khusus.

BARANG KHUSUS
Angkutan barang khusus adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang 
khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, gas, peti kemas, tumbuhan
hewan hidup, alat berat serta membawa barang berbahaya.

BARANG BERBAHAYA :
a.Barang yang mudah meledak;
b.Gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
c.Cairan mudah menyala;
d.Padatan mudah menyala;
e.Bahan penghasil oksidan;
f.Racun dan bahan yang mudah menular;
g.Barang yang bersifat radioaktif;
h.Barang yang bersifat korosif.

KENDARAAN BARANG KHUSUS
WAJIB :
a. Memenihi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yg di angkut
b. Diberi tanda tertentu sesuai dgn  barang yg di angkut
c. Memarkir kendaraan ditempat yg   ditetapkan
d. Membongkar dan memuat barang di tempat yg ditetapkan dan dgn alat yang sesuai dgn 
     sifat dan bentuk barang yg diangkut
e. Beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaraan dan 
     ketertiban LLAJ
f. Mendapat rekomendasi dari instansi terkait

PENGEMUDI BARANG KHUSUS
Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan motor umum yang mengangkut barang khusus 
wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yg di angkut
PS. 163 ayat 3

PENGEMUDI & PEMBANTU PENGEMUDI

Persyaratan Pengemudi

A.1 : Pengemudi kendaraan pengangkut B3 Wajib memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus.
A.2 : Persyaratan Umum, memiliki
    a.) SIM sesuai dengan golongan dan kendaraan

    b.) Pengetahuan mengenai:

                                                    * Jaringan jalan dan Kelas jalan

                                                    * Kelaikan Kendaraan bermotor

                                                    * Tata Cara Mengangkut Barang

A.3 : Persyaratan Khusus, memiliki Pengetahuan mengenai

    a.) Klasifikasi, Sifat & Karakteristik bahan berbahaya yang diangkut

    b.) Cara mengatasi keadaan kondisi darurat (kecelakaan)

    c.) Ketrampilan dan Tata Cara pengangkutan bahan berbahaya

    d.) Ketentuan pengangkutan bahan berbahaya (plakat, label & simbol)

    e.) Kemampuan psikologi yang lebih tinggi

    f.) memiliki fisik yang sehat dan tangguh


A.4 : Pemenuhan persyaratan Khusus, dibuktikan dengan

    a.) Sertifikat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

    b.) Surat keterangan Dokter


Persyaratan serupa untuk Pembantu Pengemudi


Untuk mendapatkan Sertifikat, Pengemudi & Pembantu Pengemudi Harus Telah 
Mengikuti Pelatihan mengenai Tata Cara pengangkutan, pemuatan, pembongkaran
penggunaan alat-alat K3 dan penanggulangan dalam keadaan darurat yang Diselenggarakan 
oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang Ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

Persyaratan Pengemudi & Pembantu Pengemudi

Untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Pengemudi dan Pembantu Pengemudi 
kendaraan pengangkut  B3 Wajib Dilengkapi Peralatan Pelindung Diri, meliputi:        
a.) Pelindung pernafasan / masker      
b.) Pelindung anggota badan      
c.) Helm      
d.) Kacamata pengaman      
e.) Sarung tangan      
f.) Sepatu Pengaman      
g.) Pakaian kerja
DOKUMEN ANGKUTAN BARANG 

a.Surat perjanjian pengangkutan

b.Surat muatan barang (Ps. 166 ayat 3)


Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus  Diberikan oleh Menteri bidang sarana dan 

prasarana LLAJ dengan rekomendasi dari instansi terkait 

(PS. 180 ayat 1)


KEWAJIBAN TRANSPORTER BARANG BERBAHAYA

1.Melengkapi setiap kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan 

   peralatan yang telah ditentukan.

2.Melengkapi awak kendaraan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan perlengkapan 

   yang telah ditentukan.

3.Melaksanakan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun dengan memenuhi ketentuan.

4.Melaporkan setiap bulan realisasi pengangkutan bahan berbahaya dan beracun kepada 

   pejabat yang memberikan Surat Persetujuan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun

5.Memberikan pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan jalan, jembatan dan gangguan 

   lingkungan di sekitarnya yg diakibatkan pengoperasian kendaraan pengangkut B3.

6.Mengembalikan Surat Persetujuan setelah pengangkutan selesai   dilaksanakan.

7.Memperbaharui Surat Persetujuan setiap 6 (enam) bulan, apabila   pengoperasian 
   pengangkutan B3 berlanjut.


KEWAJIBAN PEMILIK DAN/ATAU PENANGGUNG JAWAB 
BARANG BERBAHAYA
1.Pemilik dan/atau penanggung jawab barang berbahaya  bertanggung jawab    
   terhadap kerusakan jalan, jembatan dan gangguan lingkungan di sekitarnya    
    yang diakibatkan oleh pengangkutan barang berbahaya yang menjadi miliknya    
   (Bab VIII pasal 35).

2.Pemilik barang berbahaya wajib memberikan keterangan tentang sifat dan 
   arakteristik barang berbahaya yang dimiliki dan memberikan pelatihan sesuai 
   dengan kebutuhan (kepada pengemudi & pembantu pengemudi (Bab VIII 
   pasal 36).

Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum
§Berbagai negara telah mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen untuk perusahaan 
  jasa angkutan
§Di Indonesia belum ada konsep  atau pedoman baku mengenai sistem manajemen keselamatan 
  khusus untuk jasa angkutan umum
§Beberapa perusahaan angkutan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan 
  kerja (Sismansel3)

10 Elemen Sistem Manajemen Keselamatan
1.Komitmen dan Kebijakan Manajemen
2.Pengorganisasian, sumberdaya, dan dokumentasi
3.Manajemen Risiko
4.Pengendalian Operasi
5.Pelatihan dan kompetensi 
6.Komunikasi dan Informasi
7.Tanggap Darurat
8.Kecelakaan dan Pelaporan
9.Pemantauan dan Pengukuran Kinerja  
10.Audit dan Tinjau Ulang Manajemen

PENGERTIAN  SISTEM  MANAJEMEN KESELAMATAN (Sismansel)
Sismansel adalah proses yang komprehensif dan terkoordinasi yang didisain untuk mengendalikan 
secara langsung sumber daya pd perusahaan untuk mengoptimalkan keselamatan

KONSEP DASAR Sismansel
1.  Sismansel merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan 
     dan melindungi semua pihak dari kecelakaan yang tidak diinginkan
2.  “Tanggung jawab” perusahaan angkutan umum yang memperoleh KEUNTUNGAN dari 
     masyarakat (penumpangmaupun barang), sehingga hak masyarakat untuk selamat 
     hendaknya terjamin
3.  Merupakan suatu cara untuk mengelola keselamatan dengan baik dan komprehensif dalam 
     setiap usaha jasa transportasi yang merupakan bagian integral dari manajemen 
     transportasi
4.  Untuk meningkatkan standar keselamatan angkutan umum, menurunkan tingkat kecelakaan 
     serta bahaya yang ditimbulkannya (mempertahankan keuntungan dgn meminimalkan 
     kecelakaan)
5.  Berbasis leadership dan akuntabilitas

TUJUAN Sismansel
vMenjamin keselamatan Penumpang dan Barang
vMeningkatkan kepuasan pelanggan
vMencegah kerugian akibat kejadian  yang tidak diinginkan karena kegiatan 
    angkutan umum di jalan
vMenjamin kelancaran transportasi

SISMANSEL meliputi :
1.   Regulasi
     a. Izin trayek/kepengusahaan
     b.Uji Berkala
     c.SIM Pengemudi
     d. Asuransi
2. Aspek Pengemudi
    a. Cara perekrutan
    b.Kepemilikan SIM
    c.Pemeriksaan kesehatan
    d.Pengalaman
    e.Pelaksanaan pelatihan
    f.Sistem penggajian
    g.Data base pengemudi
    h.Asuransi
3. Aspek Kendaraan
    a.SOP pemeriksaan teknis dan administrasi  kendaraan
    b.Penggunaan sabuk keselamatan
    c.Peralatan tanggap darurat
    d.Identitas kendaraan
    e.Mekanisme pergantian suku cadang
    f.Asuransi kecelakaan
    g. Asuransi pihak ketiga
  4. Aspek Perbengkelan
     a.Kepemilikan
     b.Kelengkapan bengkel resmi
    c.Kelengkapan bengkel body repair
    d.SOP perawatan dan pemeliharaan
  5. Manajemen Keselamatan
      a. Komitmen perusahaan terhadap keselamatan
      b.Struktur perusahaan
      c.Pengendalian operasional
     d.Pelatihan dan kompetensi awak kendaraan
     e.Dokumen dan data base Pencatatan kejadian kecelakaan

Mengelola keselamatan tidak mudah dan memerlukan 
upaya terencana, komprehensif, dan terus menerus 

§Managing Safety is like  “fighting a geurilla war in which there are no final victory”.
§It is a never ending struggle to identify and eliminate or control hazards
Prof James Reason
University of Manchester

LIMA PILAR KESELAMATAN LLAJ
Pilar-1: Manajemen Keselamatan Jalan
Pilar-2: Jalan yang Berkeselamatan
Pilar-3: Kendaraan yang Berkeselamatan
Pilar-4: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan
Pilar-5: Penanganan Korban Pasca Kecelakaan

KENDALA PERUSAHAAN MELALUI SISTEM MANAJEMEN 
KESELAMATAN

PILAR KESELAMATAN
I.  MANAJEMEN KESELAMATAN
II. JALAN
III. KENDARAAN
IV. MANUSIA
V. PASCA KECELAKAAN

KENDALA PERUSAHAAN
 LEGALITAS
DATABASE
KAJIAN KECELAKAAN
MANAJEMEN RUTE AKAP
BENGKEL
MEKANIK
S.O.P PERAWATAN KENDARAAN
ASURANSI KENDARAAN
SISTEM REKRUITMEN
SISTEM PENGGAJIAN
PEMBINAAN KOMPETENSI
ASURANSI PEKERJA
ASURANSI KECELAKAAN
SANTUNAN KECELAKAAN

KEGIATAN YANG TELAH DAN SEDANG DILAKSANAKAN 
OLEH PEMERINTAH (DIREKTORAT KTD)

qKajian yang telah dilakukan :
 üTahun 2009 : Penyusunan Pedoman Teknis Safety Manajemen System (SMS) pada 
          Perusahaan AKAP.
     üTahun 2011 : Uji Coba Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan pada Perusahaan 
        Angkutan Umum.
    üTahun 2012 : Penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan untuk Perusahaan Angkutan 
        Barang
qSedang disiapkan Legal Aspect di dalam RPP Keamanan dan Keselamatan serta RPP 
    Angkutan.
qAkan dilakukan WORKSHOP sekaligus Uji Publik terhadap Sismansel hasil Kajian dan Uji 
    Coba pada tahun 2012.
qRencana Bimbingan Teknis mengenai Sismansel ke P.O. AKAP tahun 2013.

PROSES mewujudkan 10 Elemen Sismansel
5  tahapan proses yaitu :
    1.Kebijakan
    2.Perencanaan
    3.Implementasi
    4.Pemantauan dan Evaluasi
    5.Tinjau ulang dan tindakan perbaikan



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


ANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)









Presented by Hartono Gani


Pemahaman B3
B3 adalah segala bentuk rupa dari gas, debu, cair maupun padat yg berbahaya dan beracun untuk semua bentuk lingkungan hidup, bukan hanya Manusia, baik secara langsung dan tidak langsung.
Bahan-bahan yg di kategorikan B3 memiliki satu atau lebih dari karakteristik berikut:
mudah meledak,
mudah terbakar,
bersifat reaktif,
beracun,
menyebabkan infeksi,
bersifat korosif, dll
Dampak dari B3
Kerusakan lingkungan dari efek sistematis yg ditimbulkan.
Menimbulkan cacat permanen, bahkan kematian jika terjadi pada makhluk hidup.
Terjadi pencemaran lingkungan yg merusak ekologi.
Gangguan kesehatan berupa penyakit-penyakit kanker dsb.
Pengaturan B3
Mengoptimalkan pengawasan ketentuan pengangkutan B3 di lapangan.
Memberdayakan dan mengoptimalkan asosiasi yg menyelenggarakan pengangkutan B3.
Mengupayakan efektifitas penyelenggaraan angkutan B3 dengan meningkatkan pengawasan, 
  penyusunan peta/data kegiatan angkutan B3.
Pembentukan emergency response center (ERC) dan meningkatkan program pelatihan bagi tenaga
 lapangan.
Melibatkan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
Tujuan Pengaturan
Untuk mewujudkan Lalu-lintas dan Angkutan B3 yang selamat, aman, lancar, tertib dan teratur; serta mampu untuk di padukan dengan moda transportasi lainnya sehingga dampak negatif dari interaksi fisik kimia dan mekanis antar bahan B3 dengan lingkungan hidup sekitarnya dapat di cegah. 
Lingkup Pengaturan
Persyaratan Kendaraan Angkutan B3
Persyaratan Pengemudi dan Pembantu Pengemudi Angkutan B3
Persyaratan Lintas Angkutan B3
Persyaratan Pengoperasian Angkutan B3
Dasar Hukum
Keputusan Presiden RI No.21 th.2003 tentang pengesahan protocol 9 Dangerous goods.
Peraturan Pemerintah No.18 th.1999 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Keputusan Menteri (KM) Negara Lingkungan Hidup Nomor 91 tahun 2003 tentang rekomendasi
  pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun.
UU No.14 Th. 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pasal 40: Pengangkutan    bahan berbahaya, barang khsusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UU No.22 Th.2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
PP No.41 Th.1993 tentang Angkutan Jalan; Pasal 13 ayat 2: Pengangkutan barang terdiri  dari barang umum, barang berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat.
Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.69 Th.1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan  Barang  di Jalan.
Surat Keputusan (SK) Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.306/6524/LLAJ tentang Prosedur    penerbitan persetujuan pengangkutan bahan beracun dan bebahaya (B3).
Surat Keputusan (SK) Peraturan DirJen Perhubungan Darat No.725/AJ.302/DRJD/2004    tentang  Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun di Jalan.
dll
Intermoda Logistic
Harus dikelola oleh management logistic yang sangat profesional baru bisa
Angka perbandingan dari tabel sebelumnya akan sangat menurunkan cost-cost operasional
 seperti :
Toll Fee 1 : 2
BBM, Belilah mesin dengan spec high TORQUE – low RPM
Ban RADIAL SUPER SINGLE WIDER
Speed up delivery karena volume double
Biaya bongkar muat
Dapatkan CARGO BALIK, bawa semen padang,pulang B.Bara.

Gardan (axle) dengan Disc Brake
•  Penggunaan Disc Brake untuk pengereman sangat baik, rem akan selalu berfungsi sekalipun     
   dalam keadaan jalan terendam air / banjir; dimana dengan rem teromol. Sepatu rem akan menjadi 
   basah dan harus dikeringkan dahulu dengan menginjak rem pelan² selagi berjalan (sepatu rem   
   cepat habis).
Untuk truk² yg mengangkut B3 (Barang Berbahaya & Beracun) maka dalam SK725 sangat            jelas tertera Rem harus berfungsi dalam setiap keadaan. Contoh dengan angkutan BBM Shell,    
   baik truk / trailer mereka menggunakan Disc Brake.
Kapan angkutan Pertamina, kimia, gas (lpg, v-gas, cng), limbah B3 lainnya mau memulai? Ini 
  sangat tergantung pada petinggi HubDar LLAJ, berbicara masalah harga, tidak seberapa berbeda 
  dengan truk China.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



TENTANG AMC//CMA
DAN
PENGELOLAAN TRANSPORTASI B-3 DI PT AMOCO MITSUI INDONESIA










OlehPRABOWO TJIPTO RAHARDJO



AMC//CMA

AMC Chemical Manufacturer Association

APA YANG TELAH DILAKUKAN AMC// CMA
vMengkoordinasikan dukungan Industri dalam Tsunami Drills Nasional 2007,
vmembantu Pemerintah Daerah mensukseskan Program tsb.
vMembantu Pemerintah Kota membentuk Cilegon Industri Krisis Center - 2009
vMelakukan Koordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas
vkesiapsiagaan Kebencanaan Industri Wilayah Cilegon – Serang - Banten
vNasional ( ICITAP – AKAPOL, WANTANAS, INAPLAS, KNRCI )
vMembantu Pemerintah KLH dalam upaya Kesiapan Program Reduce – Reuse
v– Recycle di Indonesia ( 3 R ) – Deputy KLH
vMembantu menjembatani Industri dan Pemerintah dalam sejumlah Upaya
vperbaikan Sistem dan Sarana Infra Struktur ( Listrik, Jalan, Pendidikan
vKompetensi , Peraturan Pelaksanaan Manajemen Lingkungan Hidup )

Untuk kapasitas PDB Banten +/- 100 Triliun per tahun
Nilai tambah Produk sekitar 30 % yang menggerakkan ekonomi.
Ongkos Kerja ( Conversion Cost ) sekitar 10 – 15 % menggerakan perekenomoian daerah dan 
  nasional ( Gaji karyawan, Biaya Listrik, Transportasi, dll ).
Berbagai jenis pajak pusat ataupun daerah ( +/- 10 % ) , Pajak Impor, PPN, Pajak Bumi 
  Bangunan, Pajak Penghasilan, dll yang merupakan masukan pemerintah untuk    menggerakkan perekonomian dan pembangunan.

Kelebihan Sektor Manufacturing dibanding pertanian memiliki Risiko Kerja yang memerlukan dukungan dan kepedulian semua pihak untuk memastikan agar Industri tetap bisa terus maju dan berkembang, melalui pertanyaan sederhana ;
bila terjadi Insidenkasus , apakah Pemerintah telah memiliki Sistem Manajemen Kedaruratan yang berfungsi dengan baik ?

Potensi Bahaya Aktifitas Industri Kimia
BongkarMuat B3 ( Flammable, Corrosive, Toxic-Carcinogenic ) di Terminal Kimia Khusus, transportasi B3. Penyimpanan +/- 300 000 Ton B3 ( Flammable, Corrosive, Toxic -Carcinogenic ) Ribuan Ton bahan Kimia dilokasi penimbunan maupun pabrik terhadap kejadian alam seperti banjir, kebakaran atau gempa bumi, dampak letusan gunung berapi Proses Produksi, saat terjadi gangguan Supply Energi Gempa/Tsunami, Keberadaan 450 unit peralatan dengan komponen radioaktif Penempatan Pipa Interkoneksi antar pabrik yang berisi B3 ( Chlorine,Ester Akrilat – Monomer , dll ).

Prinsip Pengelolaan Industri Kimia
q Menghargai dan tanggap terhadap keprihatinan masyarakat terhadap bahan kimia.
q Mengembangkan dan menghasilkan bahan kimia yang dapat dibuat, diangkut, dipakai dan 
     dibuang secara aman.
q Memprioritaskan aspek kesehatan, keselamatan dan lingkungan dalam perencanaan seluruh 
     produk, baik yang ada saat ini dan produk baru serta prosesnya.
q Memberikan informasi secara seksama kepada petugas, karyawan, pelanggan dan masyarakat 
    tentang bahaya bahan kimia terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan serta                          menganjurkan sarana pencegahannya.
q Memberikan nasehat kepada pelanggan cara pemakaian, pengangkutan dan pembuangan yang         aman dari bahan kimia.
q Mengoperasikan pabrik dan fasilitas selayaknya untuk melindungi lingkungan dan kesehatan              serta keselamatan karyawan dan masyarakat.

LATAR BELAKANG
UPAYA PENYADARAN TERKAIT BAHAN B-3
a. Meledaknya tangki Sodium Hypochloride, tahun 2001.
b. Kebakaran tangki Ethylene tahun 2002.
c. Terbakarnya beberapa tangki Aceton, Buthyl cellosove,   
    Buthyl  Acetat, Iso Prophyl Alcohol, Methyl Ethyl Ketone,  
    Methyl Ethylene Glycol, Vinil Acetat Monomer tahun 2002.
d. Tumpahan bahan kimia NaOH di desa Ramanuju, tahun  
    2003.
e. Terbaliknya mobil tangki Bahan kimia ParaXylene di tol
    Cilegon Merak.
f. Meledaknya pabrik petro kimia di Gresik

Manajemen Kedaruratan Industri
qDari Lingkup Operasionall PabrriikPlant, dengan melakukan Upaya pembenttukan Pusat 
    Pengendali Krisis Kedaruratan Industri (( Crisis Center – RUPUSDALOP )),, Penguatan              Organisasi Rupusdalop melalui SK Walikota Cilegon
qDari Lingkup Transportasii Bahan Berbahaya Beracun AMC//CMA bersama APTB3 membantu 
    Pemprov Banten berkaitan dengan Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan 
    Pengangkutan B3 di jalan, untuk  membumikan SK Dirjen Perhubungan Darat No. 725-2004.

PENGELOLAAN TRANSPORTASI B-3 DI
PT AMOCO MITSUI INDONESIA
PERUSAHAAN       : PT AMOCO MITSUI PTA INDONESIA (AMI)
STATUS                   : PMA JV (50% British Petroleum & 50% Mitsui- Jepang)
PRODUCT               : Purified Therephtalic Acid
ROAD SAFETY       : BP Road Safety Standard (mulai Y-2000) , diukur sebagai
                                     kinerja perusahaan jika terjadi kecelakaan
ACHIEVEMENT     : 100 Million KM without LTA ( June 2011)
                                 Catatan, sejak 1999 hingga saat ini kita beberapa kali 
                                 mengalami kecelakaan, namun tidak sampai menyebabkan  
                                 hilangnya jam kerja.
CONTRACTOR  : PT STA Logistik, exclusive work (driver & vehicle) for PT AMI
ROAD SAFETY  : Penerapan 6 pilar 
1.Vehicle management
2.Driver management
3.Journey risk management
4.HSE management
5.Emergency Respond management
6.Contractor/Transporter management
AMI DRIVING STANDAR (SIMPATI) 
(BP Group Standard - Driving Safety)
Vehicle Requirements

1. The vehicle is fit for purpose

2. The number of passengers does not exceed specification

3. Loads are secure and do not exceed specification

Journey Requirements

4. Journey risk management

Driver Requirements

5. Driving training, licensed and assessed

6. They are appropriately rested and alert

7. No Mobile phone or other two-way communication usage

8. No under the influence of alcohol or drugs

9. Seatbelts are worn 

10.Safety helmets worn by rider


VEHICLE MANAGEMENT
-Inspeksi kendaraan mengacu standar, stickering, labeling as SK 725-2004
-Persyaratan pengemudi melakukan after trip & pre-trip checklist
-Manajemen maintenance & ban kendaraan
-Pengaturan muatan comply dengan KM14 Th 2007. AMI mengganti 60 unit truck dengan daya lebih 
  besar agar memenuhi ketentuan sumbu dan daya 5.5 kw per ton beban yg ditarik.
-Sistem audit dengan penalty system
-Penggunaan GPS pada semua truck untuk mengontrol :
        oJam Kerja Pengemudi (akan mendeteksi jika driver mengemudi mencapai jam kerja maksimal 14
           jam dan harus istirahat)oOverspeeding (mencatat dan menginformasikan lewat sms langsung disaat 
          driver mengemudi melampaui batas kecepatan)
   oHarsh breaking/acceleration (mencatat perilaku driver yg suka mengerem/gas mendadak)
   oGeofencing (mencatat dan melaporkan driver yang mengemudi diluar jalur yang ditentukan)
   oEmg button ( tombol untuk komunikasi dalam keadaan emergency)
-Pemasangan incabin Camera untuk mengetahui perilaku pengemudi, investigasi kecelakaan, dsb.

DRIVER MANAGEMENT
-Driver assessment, wajib mengikuti DDT (trainer yg diapprved BP), HAZMAT & Fatigue Training 
 sebelum bekerja untuk AMI. AMI memiliki 2 certified DDT trainer.
-Behavior audit dijalan termasuk road surveillance (menguntit driver dijalan untuk mengamati erilakunya,
 minimal 20 trip perbulan)
-Pengontrolan jam kerja dan melakukan fatigue management termasuk menentukan rest area 
  khusus untuk perjalanan ke Bandung-Driver in cabin assessment & interview, calling test
-Reaction time test & pernyataan bebas kelelahan oleh driver
-Drug and alkohol test, dilakukan oleh paramedic, sekali stahun tiap driver
-Buddy rider, program untuk menjukkan leadership dan awareness kita, dengan ikutnya wakil 
  manajemen dalam cabin selama perjalanan kecustomer.
-Family forum, menjunjukkan kepedulian sekaligus untuk memberi pemahaman keluarga driver 
  tentang peran mereka terhadap keselamatan driver

JOURNEY MANAGEMENT
-Road risk assement untuk setiap rute kecustomer
-Regular hazard communication ke driver karena kondisi dan risk jalan yang berubah setiap saat

HSSE MANAGEMENT
-Kewajiban safety meeting bagi para driver dan proactive safety observation oleh driver
-Pengawasan / audit rutin oleh petugas pengawas contractor
-Memasukan Safety dalam KPI penilaian kinerja driver

EMERGENCY RESPON MANAGEMENT
-Praktek dan pemahaman prosedre emergency respon termasuk emergency contact
-Basic fire training dan minimum First Aid trainining untuk driver
-Emergency respon drill

CONTRACTOR/TRANSPORTER MANAGEMENT
-Contractor mempunyai dan melakukan program internal audit
-Sekali setahun AMI melakukan audit dengan menggunakan protocol (BP standard)
-Program training contractor thd driver dan co-driver (kenek)
-Driver councelling program
-Sistem evaluasi kinerja contractor melalui program reward & penalty

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------







ASOSIASI PENGUSAHA TRANSPORTASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 
( APTB3 )

OLEH : SASMINTO TJOE
Latar Belakang
Indonesian Association on Dangerous Goods Transportation (IADGT)
Asosiasi Pengusaha Transportasi Bahan Berbahaya dan Beracun (APT-B3)

APT-B3 didirikan sebagai respon langsung terhadap kepedulian yang diajukan oleh Stakeholder diantara Perusahaan Transportasi, Industri Kimia, Pemerintah dan Masyarakat tentang potensi Barang Berbahaya yang mampu berpose resiko signifikan bagi kesehatan, keselamatan manusia dan lingkungan apabila terjadi kecelakaan selama kegiatan transportasi DG.

Pengembangan Asosiasi APT-B3 adalah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan dan program pemberdayaan dari industri transportasi barang berbahaya.

VISI
Untuk meningkatkan Kinerja Keselamatan & Kualitas Jasa dari anggota APT-B3 melalui serangkaian standar patokan yang berlaku yang ditetapkan oleh Asosiasi yang diakui oleh Pemerintah, Pengguna Layanan, Stakeholder dan badan Internasional.

MISI
-Untuk merancang dan melaksanakan serangkaian program peningkatan pemberdayaan dan kualitas terpadu pada Kendaraan, Sumber Daya Manusia dan Peraturan dengan cara dan metode yang efisien dan biaya yang seefektif mungkin.

- Untuk membangun jaringan antara anggota, instansi terkait dari industri, organisasi lain, pemerintah dan badan-badan internasional sehingga menimbulkan pertukaran informasi bermanfaat yang mendukung pembangunan asosiasi yang berkelanjutan.

- Untuk mendukung anggota dengan tanggap darurat yang diperlukan maka biaya penanganan keadaan darurat dapat dibuat sebagai biaya seefektif mungkin.


Tanggung Jawab Management dan Sertifikasi
1. Management harus memastikan bahwa semua Karyawan, Driver & Helper wajib menerima pelatihan     yang 
    tepat dilakukan oleh Pelatih APT-B3.
2. Setelah menyelesaikan setiap pelatihan, APT-B3 akan menerbitkan sertifikat bagi Karyawannya.

3. Management harus menyimpan sertifikat aslinya dan salinannya harus diberikan kepada Karyawan.

4. Sertifikat berlaku selama 24 bulan dan Karyawan harus mengikuti pelatihan penyempurnaan tahunan.

5. Management harus memberikan bukti pelatihan dalam waktu 15 hari setelah tanggal yang tertulis meminta 

    dari inspektur APT-B3.

6. Perusahaan harus lulus verifikasi tahunan / proses audit untuk mempertahankan kualifikasi.

7. Sertifikat tidak dapat dipindahtangankan.

8. Ketika ada mutasi Karyawan, ia harus mendapatkan sertifikat pelatihan yang baru.

9. Manegement maupun Karyawan harus memastikan bahwa pelatihan yang up to date.

10. Karyawan harus selalu diberikan informasi tentang semua perubahan Peraturan yang berhubungan

     dengan tugas mereka.

11. Pelatihan tambahan diperlukan selama masa berlaku sertifikat jika perubahan tugas Karyawan maupun

      perubahan Peraturan.



10 Alasan Mengapa Anda Harus Bergabung APT-B3
1.  Update informasi yang handal dan berharga pada Peraturan Transportasi.
2.  Hands-on program Pelatihan Informatif & Edukatif.
3.  Konferensi APT-B3, Lokakarya & Seminar.
4.  Diskon biaya pelatihan.
5.  Peluang jaringan.
6.  Direktori Keanggotaan.
7.  Komunikasi dan Jasa Informasi Pusat.
8.  Pengendalian Manajemen Sumber Daya Manusia  yang lebih baik dengan retainment lebih tinggi.
9.  Mengurangi tingkat kecelakaan, meningkatkan produktivitas Dan Profitabilitas leverage.
10. Bantuan Tanggap Darurat.

Ringkasan
Pembentukan Asosiasi adalah untuk meningkatkan Kinerja Standar DG (Kimia) Penyedia Jasa Logistik dalam hal Keselamatan, Kualitas, Kepatuhan, Tanggapan Darurat, SOP.
Tiga bidang wajib harus dipatuhi oleh transportasi DG (Kimia) LSP adalah:


1). Kendaraan Kompatibilitas Jalan,
2). SHE & C – K3.
3). Peraturan Perundang-undangan.

APT-B3 adalah suatu Asosiasi memfokuskan perhatian pada

DISTRIBUSI PRAKTEK AMAN dari Responsible Care.

Kegiatan APT-B3 akan dimulai pada Divisi Darat dan akan mencakup Udara, Kelautan dan Divisi Kereta Api di kemudian hari.


------------------------------------------------------------------------------------------------------------


PENYELENGGARAAN
ANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
DI WILAYAH PROVINSI BANTEN









Oleh: Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Banten 
Ir. H. HUSNI HASAN, CES



TUJUAN PENGATURAN ANGKUTAN B3

" mewujudkan lalu lintas dan angkutan b3 yang selamat, aman, lancar, tertib dan teratur serta mampu memadukan dengan moda transportasi lainnya sehingga dampak negatif dari interaksi fisik kimia antar bahan b3 dengan manusia, kendaraan lainnya maupun lingkungan sekitar dapat dicegah "

DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

UU NO 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PP NO 8 TAHUN 2011 TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA
PP NO 32 TAHUN 2011 TENTANG MRLL
PP NO 37 TAHUN 2011 TENTANG FORUM LLAJ

PP 41/1993 TTG ANGKUTAN JALAN
KEPMENHUB NO. KM 69/1993 TTG PENYELENGARAAN ANGKUTAN BARANG DI JALAN
PER DIRJEN HUBDAT NO. SK.725/AJ.302/DRJD/2004 TTG PENYELENGGARAAN PENGANKUTAN B3 JALAN
 PERUNDANGAN LAINNYA

oPERDA NO 49 TAHUN 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
oPERDA NO 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

ISSUE STRATEGIS PENGEMBANGAN ANGKUTAN B3
1.      PENINGKATAN KESELAMATAN DAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI MELALUI PEMENUHAN SARANA & PRASARANA PERHUBUNGAN
2.      KESTABILAN KONDISI KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN MELALUI PENGENDALIAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
3.      PENEGAKAN HUKUM, PERIJINAN & MONITORING
4.      PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) UNTUK
        LAYANAN INFORMASI DAN MENDUKUNG PELAYANAN
5.    KOORDINASI PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI MELALUI FORUM LLAJ

   PEMASALAHAN YANG TERJADI
   SARANA & PERSARANA
KAPASITAS JALAN SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN VOLUME KENDARAAN
KERUSAKAN JALAN
FASILITAS KESELAMATAN BELUM OPTIMAL

LALU LINTAS
PENGGUNA JALAN YANG KURANG TERTIB BERLALU LINTAS
PARKIR LIAR
KEBERADAAN PKL/ PASAR TUMPAH

KONDISI KENDARAAN ANGKUTAN B3
DIMENSI KENDARAAN
PENGOPERASIAN KENDARAAN YG TELAH MELAMPAUI UMUR EKONOMIS/ TEKNIS DAN TIDAK LAIK JALAN
LAJU/KECEPATAN MINIMAL

SISTEM MONITORING B3
PENGAWASAN  & PEMANTAUAN  DI LAPANGAN BELUM OPTIMAL
MINIMNYA INFORMASI TENTANG B3
PUSAT INFORMASI B3 BELUM TERSEDIA
MINIMNYA SDM YANG MEMAHAMI B3

DAN KESEMUANYA ITU BISA MENIMBULKAN
KEMACETAN
KECELAKAAN
KEBAKARAN
POLUSI RADIOAKTIF
GANGGUAN KESEHATAN
PENCEMARAN/ KERUSAKAN LINGKUNGAN
DLL


   KONDISI PENGANGKUTAN B3 DI WILAYAH BANTEN

   •JUMLAH PERUSAHAAN YANG MEMPRODUKSI DAN MEMAKAI B3 YANG TERDAFTAR SEBANYAK 31 PERUSAHAAN
   •JUMLAH TRANSPORTER ATAU PERUSAHAAN JASA ANGKUTAN B3 YANG TERDAFTAR SEBANYAK  20 PERUSAHAAN
   •JENIS B3 YANG DIANGKUT YAITU SOLID & LIQUID ANTARA LAIN : SOLPENT, RESIDU RECEIVER, SLURRY, ACRYLIC EMULSION WASTE, COMPOUND SOIL, ASAM SULFAT, SPRAY DRYING RESIDU, HIDROCARBON, POWDER WASTE, MINERAL OIL, CATALYT, PERMILL WASTE, PVC P2, SULFOMATED DIVINYL DAN HCL


      VOLUME B3 DARI DAN KE WILAYAH BANTEN DIPERKIRAKAN MENDEKATI 5 JUTA M3/TAHUN (BERKONTRIBUSI SEBESAR 14,55% SECARA NASIONAL)



RENCANA AKSI TERPADU INSTANSI/LEMBAGA TERKAIT

PENCEGAHAN BAHAYA RISIKO & KEMACETAN 

PENYUSUNAN KELAS JALAN NASIONAL
PENINGKATAN KUALITAS  & DISAIN JALAN & JEMBATAN
PEMELIHARAAN JALAN & JEMB.

PEMBINAAN & PENGEMB. TTG LINGKUNGAN HIDUP
MONITORING
PENGEMBANGAN DISAIN KENDARAAN
PENGEMBANGAN TEKNOLOGI HANTARAN B3
PENEGAKAN  HUKUM
KEBIJAKAN FISKAL

PEMBENTUKAN FORUM  LLAJ
OPTIMALISASI FUNGSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
PENGATURAN ANGKUTAN  B3/ PERIZINAN
SOSIALISASI
PELATIHAN

PENGATURAN ANGKUTAN B3

RUANG LINGKUP PENGATURAN ANGKUTAN B3
PERSYARATAN KENDARAAN B3
. PERSYARATAN PENGEMUDI DAN PEMBANTU PENGEMUDI ANGKUTAN B3
. PERSYARATAN  LINTAS ANGKUTAN B3
. PERSYARATAN  PENGOPERASIAN ANGKUTAN B3














Tidak ada komentar:

Posting Komentar