KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Sistem Manajemen Keselamatan
Perusahaan Angkutan UMUM
Oleh: AHMAD YANI
LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG
Kecendrungan meningkatnya masalah keselamatan global :
ú 1,3 juta/thn meninggal = + 3000 org/hari meninggal diperkirakan akan menjadi 2,4 juta/thn
meninggal
ú 20 -25 juta cidera
ú 90 % kematian akibat kecelekaan di negara miskin & berkembang
ú Usia korban 5 – 44 thn
ú Kerugian 1% - 3% dari GNP (total + US$ 500 milyar)
ú Indonesia kerugian tersebut 2,9% dari GNP (Rp. 87 Triliun pada tahun 2006)
EVOLUSI ISUE KESELAMATAN
1.Pada awalnya masalah keselamatan jalan hanyalah permasalahan di bidang transportasi.
2.Keselamatan merupakan bagian dari masalah kesehatan
3.Keselamatan merupakan bagian dari masalah sosial kemasyarakatan dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan milineum ( Milenium
Development Goal).
4.Keselamatan saat ini diusulkan juga menjadi bagian dari Hak Azasi Manusia ( Road
safety is a part
of The Human Right issue).
31.234 jiwa meninggal tahun 2010
31.185 jiwa meninggal tahun 2011
KECELAKAAN DAMPAK
TERHADAP KESEJAHTERAAN
Luka
Berat
-mengalami pemiskinan 13%
-tingkat kesejahteraan menurun 7%
-tidak mengalami perubahan ekonomi 13%
-ekonomi dapat pulih 67%
Mati
-tidak mengalami pemiskinan 37,50%
-mengalami pemiskinan 62,50%
Kerugian ekonomi kecelakaan LLAJ
tahun 2010 mencapai Rp 205 – 220 trilyun.
Masyarakat harus menanggung kerugian ekonomi & dampak sosial dari
kecelakaan lalulintas.
LANDASAN HUKUM
UU No. 22 Tahun 2009 Ttg LLAJ J
1.Pasal 141 ayat (1) : perusahaan
angkutan umum wajib memenuhi standard pelayanan
minimal yang
meliputi : keamanan; keselamatan; kenyamanan; keterjangkauan; kesetaraan;
dan
keteraturan
2.Pasal 203 ayat (1) : Pemerintah bertanggung
jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas
dan angkutan jalan.
3.Pasal 204 ayat (1) : perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan dan
menyempurnakan sistem
manajemen keselamatan dengan
berpedoman pada rencana
umum keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 204 ayat (2) : Kendaraan Bermotor Umum
harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi
terjadinya Kecelakaan Lalu
Lintas ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
BARANG UMUM
Angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang
yang tidak berbahaya dan
tidak memerlukan sarana khusus.
BARANG KHUSUS
Angkutan barang khusus adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang
khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, gas, peti kemas, tumbuhan,
hewan hidup, alat berat serta membawa barang berbahaya.
BARANG
BERBAHAYA :
a.Barang
yang mudah meledak;
b.Gas mampat,
gas cair,
gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
c.Cairan mudah menyala;
d.Padatan mudah menyala;
e.Bahan penghasil oksidan;
f.Racun dan bahan
yang mudah menular;
g.Barang
yang bersifat radioaktif;
h.Barang
yang bersifat korosif.
KENDARAAN BARANG KHUSUS
WAJIB :
a. Memenihi persyaratan
keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang
yg di angkut
b. Diberi tanda tertentu
sesuai dgn barang yg di angkut
c. Memarkir kendaraan
ditempat yg ditetapkan
d. Membongkar dan memuat barang di
tempat yg ditetapkan dan dgn alat yang sesuai dgn
sifat dan bentuk barang yg
diangkut
e. Beroperasi pada waktu
yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaraan dan
ketertiban LLAJ
f. Mendapat rekomendasi
dari instansi terkait
PENGEMUDI BARANG KHUSUS
Pengemudi dan pembantu
pengemudi kendaraan motor umum yang mengangkut barang khusus
wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai
dengan sifat dan bentuk barang khusus yg di angkut
PS. 163 ayat 3
PENGEMUDI
& PEMBANTU PENGEMUDI
Persyaratan Pengemudi
A.1 : Pengemudi kendaraan pengangkut B3 Wajib memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus.
A.2 : Persyaratan Umum, memiliki
a.) SIM sesuai dengan golongan dan kendaraan
b.) Pengetahuan mengenai:
* Jaringan jalan dan Kelas jalan
* Kelaikan Kendaraan bermotor
* Tata Cara Mengangkut Barang
A.3 : Persyaratan Khusus, memiliki Pengetahuan mengenai
a.) Klasifikasi, Sifat & Karakteristik bahan berbahaya yang diangkut
b.) Cara mengatasi keadaan kondisi darurat (kecelakaan)
c.) Ketrampilan dan Tata Cara pengangkutan bahan berbahaya
d.) Ketentuan pengangkutan bahan berbahaya (plakat, label & simbol)
e.) Kemampuan psikologi yang lebih tinggi
f.) memiliki fisik yang sehat dan tangguh
A.4 : Pemenuhan persyaratan Khusus, dibuktikan dengan
a.) Sertifikat – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
b.) Surat keterangan Dokter
Persyaratan serupa untuk Pembantu Pengemudi
Untuk mendapatkan Sertifikat, Pengemudi & Pembantu Pengemudi Harus Telah
Mengikuti Pelatihan mengenai Tata Cara pengangkutan, pemuatan, pembongkaran,
penggunaan alat-alat K3 dan penanggulangan dalam keadaan darurat yang Diselenggarakan
oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
yang Ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Persyaratan Pengemudi
& Pembantu
Pengemudi
Untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Pengemudi dan Pembantu Pengemudi
kendaraan pengangkut B3 Wajib Dilengkapi Peralatan Pelindung Diri, meliputi:
kendaraan pengangkut B3 Wajib Dilengkapi Peralatan Pelindung Diri, meliputi:
a.) Pelindung pernafasan / masker
b.) Pelindung anggota badan
c.)
Helm
d.) Kacamata pengaman
e.) Sarung tangan
f.)
Sepatu Pengaman
g.) Pakaian kerja
DOKUMEN ANGKUTAN BARANG
DOKUMEN ANGKUTAN BARANG
a.Surat perjanjian
pengangkutan
b.Surat muatan barang (Ps. 166 ayat 3)
Izin Penyelenggaraan
Angkutan Barang Khusus Diberikan oleh Menteri
bidang sarana dan
prasarana LLAJ dengan rekomendasi dari instansi terkait
(PS. 180 ayat 1)
KEWAJIBAN TRANSPORTER BARANG BERBAHAYA
1.Melengkapi setiap kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan
peralatan yang telah ditentukan.
2.Melengkapi awak kendaraan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan perlengkapan
yang telah ditentukan.
3.Melaksanakan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun dengan memenuhi ketentuan.
4.Melaporkan setiap bulan realisasi pengangkutan bahan berbahaya dan beracun kepada
pejabat yang memberikan Surat Persetujuan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun
5.Memberikan pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan jalan, jembatan dan gangguan
lingkungan di sekitarnya yg diakibatkan pengoperasian kendaraan pengangkut B3.
6.Mengembalikan Surat Persetujuan setelah pengangkutan selesai dilaksanakan.
7.Memperbaharui Surat Persetujuan setiap 6 (enam) bulan, apabila pengoperasian
pengangkutan B3 berlanjut.
KEWAJIBAN PEMILIK DAN/ATAU PENANGGUNG JAWAB
BARANG BERBAHAYA
1.Pemilik dan/atau penanggung jawab barang berbahaya bertanggung jawab
terhadap kerusakan jalan, jembatan dan gangguan lingkungan di sekitarnya
yang diakibatkan oleh pengangkutan barang berbahaya yang menjadi miliknya
(Bab VIII pasal 35).
2.Pemilik barang berbahaya wajib memberikan keterangan tentang sifat dan
arakteristik barang berbahaya yang dimiliki dan memberikan pelatihan sesuai
dengan kebutuhan (kepada pengemudi & pembantu pengemudi (Bab VIII
pasal 36).
pasal 36).
Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan
Umum
§Berbagai negara telah
mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen untuk perusahaan
jasa angkutan
§Di Indonesia belum ada
konsep atau pedoman baku mengenai sistem
manajemen keselamatan
khusus untuk jasa angkutan umum
§Beberapa perusahaan
angkutan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja (Sismansel3)
10 Elemen Sistem Manajemen Keselamatan
1.Komitmen dan Kebijakan Manajemen
2.Pengorganisasian, sumberdaya, dan dokumentasi
3.Manajemen Risiko
4.Pengendalian Operasi
5.Pelatihan dan kompetensi
6.Komunikasi dan Informasi
7.Tanggap Darurat
8.Kecelakaan dan Pelaporan
9.Pemantauan dan Pengukuran Kinerja
10.Audit dan Tinjau Ulang Manajemen
PENGERTIAN SISTEM
MANAJEMEN KESELAMATAN (Sismansel)
Sismansel adalah proses yang komprehensif dan terkoordinasi yang didisain untuk mengendalikan
secara
langsung sumber daya pd perusahaan untuk mengoptimalkan
keselamatan
KONSEP DASAR Sismansel
1. Sismansel merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan
dan melindungi semua pihak dari kecelakaan yang
tidak diinginkan
2. “Tanggung jawab” perusahaan
angkutan umum yang
memperoleh KEUNTUNGAN dari
masyarakat (penumpangmaupun barang), sehingga hak masyarakat untuk selamat
hendaknya terjamin
3. Merupakan suatu cara untuk mengelola keselamatan
dengan baik dan komprehensif dalam
setiap usaha jasa transportasi yang merupakan bagian
integral dari manajemen
transportasi
4. Untuk meningkatkan standar keselamatan angkutan umum, menurunkan tingkat
kecelakaan
serta bahaya yang
ditimbulkannya (mempertahankan keuntungan dgn meminimalkan
kecelakaan)
5. Berbasis leadership dan akuntabilitas
TUJUAN Sismansel
vMenjamin keselamatan Penumpang dan Barang
vMeningkatkan kepuasan pelanggan
vMencegah kerugian akibat kejadian yang tidak diinginkan karena kegiatan
angkutan umum di jalan
vMenjamin kelancaran transportasi
SISMANSEL meliputi
:
1.
Regulasi
a. Izin trayek/kepengusahaan
b.Uji Berkala
c.SIM Pengemudi
d. Asuransi
2. Aspek Pengemudi
a. Cara perekrutan
b.Kepemilikan SIM
c.Pemeriksaan kesehatan
d.Pengalaman
e.Pelaksanaan pelatihan
f.Sistem penggajian
g.Data base pengemudi
h.Asuransi
3. Aspek Kendaraan
a.SOP pemeriksaan teknis dan administrasi kendaraan
b.Penggunaan sabuk keselamatan
c.Peralatan tanggap darurat
d.Identitas kendaraan
e.Mekanisme pergantian suku cadang
f.Asuransi kecelakaan
g. Asuransi pihak ketiga
4. Aspek Perbengkelan
a.Kepemilikan
b.Kelengkapan bengkel resmi
c.Kelengkapan bengkel body repair
d.SOP perawatan dan pemeliharaan
5. Manajemen Keselamatan
a. Komitmen perusahaan terhadap keselamatan
b.Struktur perusahaan
c.Pengendalian operasional
d.Pelatihan dan kompetensi awak kendaraan
e.Dokumen dan data base Pencatatan kejadian kecelakaan
Mengelola keselamatan tidak mudah dan memerlukan
upaya terencana, komprehensif, dan terus menerus
a.SOP pemeriksaan teknis dan administrasi kendaraan
b.Penggunaan sabuk keselamatan
c.Peralatan tanggap darurat
d.Identitas kendaraan
e.Mekanisme pergantian suku cadang
f.Asuransi kecelakaan
g. Asuransi pihak ketiga
4. Aspek Perbengkelan
a.Kepemilikan
b.Kelengkapan bengkel resmi
c.Kelengkapan bengkel body repair
d.SOP perawatan dan pemeliharaan
5. Manajemen Keselamatan
a. Komitmen perusahaan terhadap keselamatan
b.Struktur perusahaan
c.Pengendalian operasional
d.Pelatihan dan kompetensi awak kendaraan
e.Dokumen dan data base Pencatatan kejadian kecelakaan
Mengelola keselamatan tidak mudah dan memerlukan
upaya terencana, komprehensif, dan terus menerus
§Managing Safety is
like “fighting a geurilla war in which there
are no final victory”.
§It is a never ending
struggle to identify and eliminate or control hazards
Prof James Reason
University of Manchester
LIMA PILAR KESELAMATAN LLAJ
Pilar-1: Manajemen Keselamatan Jalan
Pilar-2: Jalan yang Berkeselamatan
Pilar-3: Kendaraan yang Berkeselamatan
Pilar-4: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan
Pilar-5: Penanganan Korban Pasca Kecelakaan
KENDALA PERUSAHAAN MELALUI SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN
PILAR KESELAMATAN
I. MANAJEMEN KESELAMATAN
II. JALAN
III. KENDARAAN
IV. MANUSIA
V. PASCA KECELAKAAN
KENDALA PERUSAHAAN
• LEGALITAS
•DATABASE
•KAJIAN KECELAKAAN
•MANAJEMEN RUTE AKAP
•BENGKEL
•MEKANIK
•S.O.P PERAWATAN KENDARAAN
•ASURANSI KENDARAAN
•SISTEM REKRUITMEN
•SISTEM PENGGAJIAN
•PEMBINAAN KOMPETENSI
•ASURANSI PEKERJA
•ASURANSI KECELAKAAN
•SANTUNAN KECELAKAAN
KEGIATAN YANG TELAH DAN SEDANG DILAKSANAKAN
OLEH PEMERINTAH (DIREKTORAT KTD)
qKajian yang telah
dilakukan :
üTahun 2009 : Penyusunan
Pedoman Teknis Safety Manajemen System (SMS) pada
Perusahaan AKAP.
üTahun 2011 : Uji Coba
Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan pada Perusahaan
Angkutan Umum.
üTahun 2012 : Penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan untuk Perusahaan Angkutan
Barang
qSedang disiapkan Legal Aspect di dalam RPP
Keamanan dan Keselamatan
serta RPP
Angkutan.
qAkan dilakukan WORKSHOP sekaligus Uji
Publik terhadap Sismansel hasil Kajian dan Uji
Coba
pada tahun 2012.
qRencana Bimbingan Teknis mengenai Sismansel ke P.O. AKAP tahun 2013.
PROSES mewujudkan 10
Elemen Sismansel
5 tahapan proses yaitu :
1.Kebijakan
2.Perencanaan
3.Implementasi
4.Pemantauan dan Evaluasi
5.Tinjau ulang dan tindakan perbaikan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Presented by Hartono
Gani
Pemahaman B3
•B3 adalah segala bentuk
rupa dari gas, debu, cair maupun padat yg berbahaya dan beracun untuk
semua bentuk lingkungan hidup, bukan hanya Manusia, baik secara langsung dan
tidak langsung.
•Bahan-bahan yg di
kategorikan B3 memiliki satu atau lebih dari karakteristik berikut:
▫mudah
meledak,
▫mudah
terbakar,
▫bersifat
reaktif,
▫beracun,
▫menyebabkan
infeksi,
▫bersifat
korosif, dll
Dampak
dari B3
•Kerusakan lingkungan dari efek sistematis yg ditimbulkan.
•Menimbulkan cacat permanen, bahkan kematian jika terjadi
pada makhluk hidup.
•Terjadi pencemaran lingkungan yg merusak ekologi.
•Gangguan kesehatan berupa penyakit-penyakit kanker dsb.
Pengaturan B3
•Mengoptimalkan pengawasan ketentuan pengangkutan B3 di
lapangan.
•Memberdayakan dan mengoptimalkan asosiasi yg
menyelenggarakan pengangkutan B3.
•Mengupayakan efektifitas penyelenggaraan angkutan B3 dengan
meningkatkan pengawasan,
penyusunan peta/data kegiatan angkutan B3.
•Pembentukan emergency response center (ERC) dan
meningkatkan program pelatihan bagi tenaga
lapangan.
•Melibatkan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
Tujuan
Pengaturan
Untuk
mewujudkan Lalu-lintas dan Angkutan B3 yang selamat, aman, lancar, tertib dan
teratur; serta mampu untuk di padukan dengan moda transportasi lainnya sehingga
dampak negatif dari interaksi fisik kimia dan mekanis antar bahan B3 dengan
lingkungan hidup sekitarnya dapat di cegah.
Lingkup Pengaturan
•Persyaratan Kendaraan Angkutan B3
•Persyaratan Pengemudi dan Pembantu Pengemudi Angkutan B3
•Persyaratan Lintas Angkutan B3
•Persyaratan Pengoperasian Angkutan B3
Dasar
Hukum
•Keputusan Presiden RI
No.21 th.2003 tentang pengesahan protocol 9 Dangerous goods.
•Peraturan Pemerintah
No.18 th.1999 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
•Keputusan Menteri (KM)
Negara Lingkungan Hidup Nomor 91 tahun 2003 tentang rekomendasi
pemanfaatan
limbah bahan berbahaya dan beracun.
•UU No.14 Th. 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pasal 40: Pengangkutan bahan berbahaya,
barang khsusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
•UU No.22 Th.2009 tentang
Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
•PP No.41 Th.1993 tentang
Angkutan Jalan; Pasal 13 ayat 2: Pengangkutan barang terdiri dari barang umum,
barang berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat.
•Keputusan Menteri (KM)
Perhubungan No.69 Th.1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.
•Surat Keputusan (SK)
Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.306/6524/LLAJ tentang Prosedur penerbitan persetujuan pengangkutan bahan beracun dan bebahaya (B3).
•Surat Keputusan (SK)
Peraturan DirJen Perhubungan Darat No.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun di Jalan.
•dll
Intermoda
Logistic
•Harus dikelola oleh management logistic yang sangat
profesional baru bisa
•Angka perbandingan dari tabel sebelumnya akan sangat
menurunkan cost-cost operasional
seperti :
▫Toll Fee 1 : 2
▫BBM, Belilah mesin dengan spec high TORQUE – low RPM
▫Ban RADIAL SUPER SINGLE WIDER
▫Speed up delivery karena volume double
▫Biaya bongkar muat
▫Dapatkan CARGO BALIK, bawa semen padang,pulang B.Bara.
Gardan (axle) dengan Disc Brake
• Penggunaan Disc Brake
untuk pengereman sangat baik, rem akan selalu berfungsi sekalipun
dalam keadaan
jalan terendam air / banjir; dimana dengan rem teromol. Sepatu rem akan menjadi
basah dan harus dikeringkan dahulu dengan menginjak rem pelan² selagi berjalan
(sepatu rem
cepat habis).
• Untuk truk² yg
mengangkut B3 (Barang Berbahaya & Beracun) maka dalam SK725 sangat jelas tertera Rem harus berfungsi dalam setiap keadaan. Contoh dengan angkutan BBM
Shell,
baik truk / trailer mereka menggunakan Disc Brake.
•
Kapan angkutan
Pertamina, kimia, gas (lpg, v-gas, cng), limbah B3 lainnya mau memulai? Ini
sangat tergantung pada petinggi HubDar LLAJ, berbicara masalah harga, tidak
seberapa berbeda
dengan truk China.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG AMC//CMA
DAN
PENGELOLAAN TRANSPORTASI B-3 DI PT AMOCO MITSUI INDONESIA
Oleh : PRABOWO TJIPTO RAHARDJO
AMC//CMA
AMC Chemical
Manufacturer Association
APA YANG TELAH
DILAKUKAN AMC// CMA
vMengkoordinasikan dukungan Industri dalam
Tsunami Drills Nasional 2007,
vmembantu
Pemerintah Daerah mensukseskan Program tsb.
vMembantu Pemerintah
Kota membentuk
Cilegon Industri Krisis
Center - 2009
vMelakukan Koordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas
vkesiapsiagaan Kebencanaan Industri
Wilayah Cilegon – Serang - Banten –
vNasional (
ICITAP – AKAPOL, WANTANAS, INAPLAS, KNRCI )
vMembantu Pemerintah KLH
dalam upaya Kesiapan
Program Reduce – Reuse
v–
Recycle di Indonesia ( 3 R ) – Deputy KLH
vMembantu menjembatani Industri dan Pemerintah dalam sejumlah Upaya
vperbaikan Sistem dan Sarana
Infra Struktur ( Listrik, Jalan, Pendidikan –
vKompetensi , Peraturan Pelaksanaan Manajemen Lingkungan Hidup )
Untuk kapasitas PDB Banten +/- 100
Triliun per tahun
•Nilai tambah Produk sekitar 30 % yang menggerakkan ekonomi.
•Ongkos Kerja ( Conversion Cost ) sekitar 10 – 15 % menggerakan perekenomoian daerah dan
nasional ( Gaji karyawan, Biaya Listrik, Transportasi, dll ).
•Berbagai jenis pajak pusat ataupun daerah ( +/- 10 % ) , Pajak Impor,
PPN, Pajak Bumi
Bangunan, Pajak Penghasilan, dll
yang merupakan masukan pemerintah untuk menggerakkan perekonomian dan pembangunan.
Kelebihan Sektor Manufacturing
dibanding pertanian memiliki Risiko Kerja yang memerlukan dukungan dan kepedulian semua pihak untuk memastikan agar
Industri tetap bisa terus maju dan berkembang, melalui pertanyaan sederhana ;
bila terjadi Insiden – kasus , apakah Pemerintah telah memiliki Sistem Manajemen Kedaruratan yang berfungsi dengan baik ?
Potensi Bahaya Aktifitas Industri Kimia
Bongkar – Muat B3 ( Flammable, Corrosive,
Toxic-Carcinogenic ) di Terminal Kimia Khusus, transportasi B3. Penyimpanan +/- 300 000 Ton B3 (
Flammable, Corrosive, Toxic -Carcinogenic ) Ribuan Ton bahan Kimia dilokasi penimbunan maupun pabrik terhadap kejadian alam seperti banjir, kebakaran atau gempa bumi, dampak letusan gunung berapi Proses Produksi, saat terjadi gangguan Supply Energi Gempa/Tsunami, Keberadaan 450 unit peralatan dengan komponen radioaktif Penempatan Pipa Interkoneksi antar pabrik yang berisi B3 ( Chlorine,Ester Akrilat – Monomer , dll ).
Prinsip Pengelolaan Industri
Kimia
q Menghargai dan tanggap terhadap keprihatinan masyarakat terhadap bahan kimia.
q Mengembangkan dan menghasilkan bahan kimia yang dapat dibuat, diangkut, dipakai dan
dibuang secara aman.
q Memprioritaskan aspek kesehatan, keselamatan dan lingkungan dalam perencanaan seluruh
produk, baik yang ada saat ini dan produk baru serta prosesnya.
q Memberikan informasi secara seksama kepada petugas, karyawan, pelanggan dan masyarakat
tentang bahaya bahan kimia terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan serta menganjurkan sarana pencegahannya.
q Memberikan nasehat kepada pelanggan cara pemakaian, pengangkutan dan pembuangan yang aman dari bahan kimia.
q Mengoperasikan pabrik dan fasilitas selayaknya untuk melindungi lingkungan dan kesehatan serta keselamatan
karyawan dan masyarakat.
LATAR BELAKANG
UPAYA PENYADARAN TERKAIT
BAHAN B-3
a. Meledaknya tangki Sodium Hypochloride, tahun 2001.
b. Kebakaran tangki Ethylene tahun 2002.
c. Terbakarnya beberapa tangki Aceton, Buthyl cellosove,
Buthyl Acetat, Iso Prophyl Alcohol, Methyl
Ethyl Ketone,
Methyl Ethylene Glycol, Vinil Acetat Monomer tahun 2002.
d. Tumpahan bahan kimia NaOH di desa Ramanuju, tahun
2003.
e. Terbaliknya mobil tangki Bahan kimia ParaXylene di tol
Cilegon – Merak.
f. Meledaknya pabrik
petro kimia di Gresik
Manajemen Kedaruratan Industri
qDari
Lingkup Operasionall Pabrriik – Plant, dengan melakukan Upaya pembenttukan Pusat
Pengendali Krisis Kedaruratan Industri (( Crisis Center – RUPUSDALOP )),, Penguatan Organisasi Rupusdalop melalui SK Walikota Cilegon
qDari Lingkup Transportasii Bahan Berbahaya Beracun AMC//CMA bersama APTB3 membantu
Pemprov Banten berkaitan dengan Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan
Pengangkutan B3 di jalan, untuk membumikan SK
Dirjen Perhubungan Darat No. 725-2004.
PENGELOLAAN TRANSPORTASI B-3 DI
PT AMOCO MITSUI INDONESIA
PERUSAHAAN : PT AMOCO MITSUI
PTA INDONESIA (AMI)
STATUS : PMA JV (50% British Petroleum & 50% Mitsui- Jepang)
PRODUCT : Purified Therephtalic
Acid
ROAD SAFETY : BP Road Safety Standard (mulai Y-2000)
, diukur sebagai
kinerja perusahaan jika terjadi kecelakaan
ACHIEVEMENT : 100 Million KM without LTA ( June 2011)
Catatan, sejak 1999 hingga saat ini kita beberapa kali
mengalami kecelakaan, namun tidak sampai menyebabkan
hilangnya jam kerja.
CONTRACTOR : PT STA Logistik, exclusive work (driver & vehicle) for PT AMI
ROAD SAFETY : Penerapan 6 pilar
1.Vehicle management
2.Driver management
3.Journey risk management
4.HSE management
5.Emergency Respond management
6.Contractor/Transporter management
AMI
DRIVING STANDAR (SIMPATI)
(BP Group Standard -
Driving Safety)
Vehicle
Requirements
1.
The vehicle is
fit for purpose
2.
The number
of passengers does not exceed specification
3.
Loads are secure and do not exceed specification
Journey
Requirements
4.
Journey risk management
Driver
Requirements
5.
Driving training, licensed and assessed
6.
They are appropriately rested and alert
7.
No Mobile phone or other two-way communication usage
8.
No under the influence of alcohol or drugs
9.
Seatbelts are worn
10.Safety
helmets worn by rider
VEHICLE MANAGEMENT
-Inspeksi
kendaraan mengacu standar, stickering, labeling as SK 725-2004
-Persyaratan pengemudi melakukan after trip & pre-trip checklist
-Manajemen maintenance & ban
kendaraan
-Pengaturan muatan comply dengan KM14 Th 2007. AMI mengganti 60 unit
truck dengan daya lebih
besar
agar memenuhi ketentuan sumbu dan daya
5.5 kw per ton beban yg ditarik.
-Sistem
audit dengan penalty system
-Penggunaan GPS pada semua
truck untuk mengontrol :
oJam
Kerja Pengemudi (akan mendeteksi jika
driver mengemudi mencapai
jam kerja maksimal 14
jam dan harus istirahat)oOverspeeding (mencatat dan menginformasikan lewat sms langsung disaat
driver mengemudi melampaui batas kecepatan)
oHarsh
breaking/acceleration (mencatat perilaku
driver yg suka mengerem/gas
mendadak)
oGeofencing (mencatat dan melaporkan
driver yang mengemudi diluar jalur
yang ditentukan)
oEmg
button ( tombol untuk komunikasi dalam keadaan
emergency)
-Pemasangan incabin Camera untuk mengetahui perilaku pengemudi, investigasi kecelakaan, dsb.
DRIVER MANAGEMENT
-Driver
assessment, wajib mengikuti
DDT (trainer yg diapprved BP), HAZMAT & Fatigue Training
sebelum bekerja untuk
AMI. AMI memiliki 2 certified DDT trainer.
-Behavior
audit dijalan termasuk
road surveillance (menguntit driver dijalan untuk mengamati erilakunya,
minimal 20 trip perbulan)
-Pengontrolan jam kerja dan melakukan fatigue management termasuk menentukan
rest area
khusus untuk perjalanan ke
Bandung-Driver
in cabin assessment & interview, calling test
-Reaction time test & pernyataan bebas kelelahan oleh
driver
-Drug
and alkohol test, dilakukan oleh
paramedic, sekali stahun tiap
driver
-Buddy rider, program untuk menjukkan
leadership dan awareness kita, dengan ikutnya wakil
manajemen dalam
cabin selama perjalanan kecustomer.
-Family
forum, menjunjukkan kepedulian sekaligus untuk memberi pemahaman keluarga driver
tentang peran mereka terhadap keselamatan
driver
JOURNEY MANAGEMENT
-Road
risk assement untuk setiap rute kecustomer
-Regular
hazard communication ke driver karena kondisi dan risk jalan yang berubah setiap saat
HSSE MANAGEMENT
-Kewajiban
safety meeting bagi para
driver dan proactive safety observation
oleh
driver
-Pengawasan /
audit rutin oleh petugas pengawas
contractor
-Memasukan
Safety dalam KPI penilaian kinerja driver
EMERGENCY RESPON MANAGEMENT
-Praktek dan pemahaman prosedre
emergency respon termasuk
emergency contact
-Basic
fire training dan minimum First Aid trainining untuk
driver
-Emergency
respon
drill
CONTRACTOR/TRANSPORTER MANAGEMENT
-Contractor
mempunyai dan melakukan
program internal audit
-Sekali setahun
AMI melakukan audit dengan menggunakan
protocol (BP standard)
-Program training contractor
thd
driver dan co-driver (kenek)
-Driver
councelling
program
-Sistem evaluasi kinerja
contractor melalui program reward & penalty
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ASOSIASI PENGUSAHA TRANSPORTASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
( APTB3 )
OLEH : SASMINTO TJOE
Latar Belakang
Indonesian Association on Dangerous
Goods Transportation (IADGT)
Asosiasi Pengusaha Transportasi Bahan Berbahaya dan Beracun (APT-B3)
APT-B3 didirikan sebagai respon langsung terhadap kepedulian yang diajukan oleh Stakeholder diantara Perusahaan Transportasi, Industri Kimia, Pemerintah dan Masyarakat tentang potensi Barang Berbahaya yang mampu berpose resiko signifikan bagi kesehatan, keselamatan manusia dan lingkungan apabila terjadi kecelakaan selama kegiatan transportasi DG.
Pengembangan Asosiasi APT-B3 adalah perbaikan jangka panjang
yang berkelanjutan dan program pemberdayaan dari industri transportasi barang
berbahaya.
VISI
Untuk meningkatkan Kinerja Keselamatan & Kualitas Jasa dari anggota APT-B3 melalui serangkaian
standar patokan yang berlaku yang ditetapkan oleh Asosiasi yang diakui oleh
Pemerintah, Pengguna Layanan, Stakeholder dan badan Internasional.
MISI
-Untuk merancang dan melaksanakan serangkaian program peningkatan
pemberdayaan dan kualitas terpadu pada Kendaraan, Sumber Daya Manusia dan
Peraturan dengan cara dan metode yang efisien dan biaya yang seefektif mungkin.
- Untuk membangun jaringan
antara anggota, instansi terkait dari industri, organisasi lain, pemerintah dan
badan-badan internasional sehingga menimbulkan pertukaran informasi bermanfaat
yang mendukung pembangunan asosiasi yang berkelanjutan.
- Untuk mendukung anggota
dengan tanggap darurat yang diperlukan maka biaya penanganan keadaan darurat
dapat dibuat sebagai biaya seefektif mungkin.
Tanggung Jawab Management dan Sertifikasi
1. Management harus
memastikan bahwa semua Karyawan, Driver & Helper wajib menerima pelatihan yang
tepat dilakukan oleh Pelatih APT-B3.
2. Setelah menyelesaikan setiap pelatihan, APT-B3 akan menerbitkan sertifikat bagi Karyawannya.
3. Management harus menyimpan sertifikat aslinya dan salinannya harus diberikan kepada Karyawan.
4. Sertifikat berlaku selama 24 bulan dan Karyawan harus mengikuti pelatihan penyempurnaan tahunan.
5. Management harus memberikan bukti pelatihan dalam waktu 15 hari setelah tanggal yang tertulis meminta
dari inspektur APT-B3.
6. Perusahaan harus lulus
verifikasi tahunan / proses audit untuk mempertahankan kualifikasi.
7. Sertifikat tidak dapat dipindahtangankan.
8. Ketika ada mutasi Karyawan, ia harus mendapatkan sertifikat pelatihan yang baru.
9. Manegement maupun Karyawan harus memastikan bahwa pelatihan yang up to
date.
10. Karyawan harus selalu diberikan informasi tentang semua perubahan Peraturan yang berhubungan
dengan tugas mereka.
11. Pelatihan tambahan diperlukan selama masa berlaku sertifikat jika perubahan tugas
Karyawan maupun
perubahan Peraturan.
10 Alasan Mengapa Anda Harus Bergabung
APT-B3
1. Update informasi yang handal dan berharga pada Peraturan
Transportasi.
2. Hands-on program Pelatihan Informatif & Edukatif.
3. Konferensi APT-B3, Lokakarya &
Seminar.
4. Diskon biaya pelatihan.
5. Peluang jaringan.
6. Direktori Keanggotaan.
7. Komunikasi dan Jasa Informasi Pusat.
8. Pengendalian Manajemen Sumber Daya Manusia yang lebih baik dengan retainment lebih
tinggi.
9. Mengurangi tingkat kecelakaan, meningkatkan
produktivitas Dan Profitabilitas leverage.
10. Bantuan Tanggap Darurat.
Ringkasan
Pembentukan Asosiasi adalah
untuk meningkatkan Kinerja Standar DG (Kimia)
Penyedia Jasa Logistik dalam hal Keselamatan,
Kualitas, Kepatuhan, Tanggapan Darurat, SOP.
Tiga bidang wajib harus dipatuhi oleh transportasi DG (Kimia) LSP adalah:
1). Kendaraan Kompatibilitas Jalan,
2). SHE & C – K3.
3). Peraturan
Perundang-undangan.
APT-B3 adalah suatu Asosiasi
memfokuskan perhatian pada
DISTRIBUSI PRAKTEK AMAN dari Responsible Care.
Kegiatan APT-B3 akan dimulai pada Divisi Darat dan akan mencakup Udara, Kelautan dan Divisi Kereta Api di kemudian hari.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENYELENGGARAAN
ANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
DI WILAYAH PROVINSI
BANTEN
Ir. H. HUSNI HASAN, CES
" mewujudkan lalu lintas dan angkutan b3 yang selamat, aman, lancar, tertib dan teratur serta mampu memadukan dengan moda transportasi lainnya sehingga dampak negatif dari interaksi fisik kimia antar bahan b3 dengan manusia, kendaraan lainnya maupun lingkungan sekitar dapat dicegah "
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
UU NO 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
JALAN
•PP NO 8 TAHUN 2011
TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA
•PP NO 32 TAHUN 2011
TENTANG MRLL
•PP NO 37 TAHUN 2011
TENTANG FORUM LLAJ
•PP 41/1993 TTG ANGKUTAN
JALAN
•KEPMENHUB NO. KM 69/1993
TTG PENYELENGARAAN ANGKUTAN BARANG DI JALAN
•PER DIRJEN HUBDAT NO.
SK.725/AJ.302/DRJD/2004 TTG PENYELENGGARAAN PENGANKUTAN B3 JALAN
•
PERUNDANGAN LAINNYA
oPERDA
NO 49 TAHUN 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN
PERHUBUNGAN
oPERDA
NO 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI
DAERAH
ISSUE STRATEGIS
PENGEMBANGAN ANGKUTAN B3
1. PENINGKATAN KESELAMATAN DAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI MELALUI
PEMENUHAN SARANA & PRASARANA PERHUBUNGAN
2. KESTABILAN KONDISI KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN MELALUI PENGENDALIAN
MUATAN ANGKUTAN BARANG
3. PENEGAKAN HUKUM, PERIJINAN & MONITORING
4. PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) UNTUK
LAYANAN INFORMASI DAN MENDUKUNG PELAYANAN
5. KOORDINASI PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI
MELALUI FORUM LLAJ
PEMASALAHAN YANG TERJADI
SARANA & PERSARANA
•KAPASITAS JALAN SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN VOLUME KENDARAAN
•KERUSAKAN JALAN
•FASILITAS KESELAMATAN BELUM OPTIMAL
LALU LINTAS
•PENGGUNA JALAN YANG KURANG TERTIB BERLALU LINTAS
•PARKIR LIAR
•KEBERADAAN PKL/ PASAR TUMPAH
KONDISI KENDARAAN ANGKUTAN B3
•DIMENSI KENDARAAN
•PENGOPERASIAN KENDARAAN YG TELAH MELAMPAUI UMUR EKONOMIS/
TEKNIS DAN TIDAK LAIK JALAN
•LAJU/KECEPATAN MINIMAL
SISTEM MONITORING B3
•PENGAWASAN &
PEMANTAUAN DI LAPANGAN BELUM OPTIMAL
•MINIMNYA INFORMASI TENTANG B3
•PUSAT INFORMASI B3 BELUM TERSEDIA
•MINIMNYA SDM YANG MEMAHAMI B3
DAN KESEMUANYA ITU BISA MENIMBULKAN
•KEMACETAN
•KECELAKAAN
•KEBAKARAN
•POLUSI RADIOAKTIF
•GANGGUAN KESEHATAN
•PENCEMARAN/ KERUSAKAN
LINGKUNGAN
•DLL
KONDISI PENGANGKUTAN B3
DI WILAYAH BANTEN
•JUMLAH PERUSAHAAN YANG
MEMPRODUKSI DAN MEMAKAI B3 YANG TERDAFTAR SEBANYAK 31 PERUSAHAAN
•JUMLAH TRANSPORTER ATAU
PERUSAHAAN JASA ANGKUTAN B3 YANG TERDAFTAR SEBANYAK 20 PERUSAHAAN
•JENIS B3 YANG DIANGKUT
YAITU SOLID & LIQUID ANTARA LAIN : SOLPENT, RESIDU RECEIVER, SLURRY,
ACRYLIC EMULSION WASTE, COMPOUND SOIL, ASAM SULFAT, SPRAY DRYING RESIDU,
HIDROCARBON, POWDER WASTE, MINERAL OIL, CATALYT, PERMILL WASTE, PVC P2,
SULFOMATED DIVINYL DAN HCL
VOLUME B3 DARI DAN KE WILAYAH BANTEN DIPERKIRAKAN
MENDEKATI 5 JUTA M3/TAHUN (BERKONTRIBUSI SEBESAR 14,55% SECARA NASIONAL)
RENCANA AKSI TERPADU
INSTANSI/LEMBAGA TERKAIT
PENCEGAHAN BAHAYA RISIKO
& KEMACETAN
•PENYUSUNAN KELAS JALAN NASIONAL
•PENINGKATAN KUALITAS & DISAIN JALAN & JEMBATAN
•PEMELIHARAAN JALAN & JEMB.
•PEMBINAAN & PENGEMB. TTG LINGKUNGAN
HIDUP
•MONITORING
•PENGEMBANGAN DISAIN KENDARAAN
•PENGEMBANGAN TEKNOLOGI HANTARAN B3
•PENEGAKAN
HUKUM
•KEBIJAKAN FISKAL
•PEMBENTUKAN FORUM LLAJ
•OPTIMALISASI FUNGSI PENGUJIAN KENDARAAN
BERMOTOR
•PENGATURAN ANGKUTAN B3/ PERIZINAN
•SOSIALISASI
•PELATIHAN
PENGATURAN ANGKUTAN B3
RUANG LINGKUP PENGATURAN ANGKUTAN B3
. PERSYARATAN
KENDARAAN B3
. PERSYARATAN PENGEMUDI DAN PEMBANTU
PENGEMUDI ANGKUTAN B3
. PERSYARATAN LINTAS ANGKUTAN B3
. PERSYARATAN PENGOPERASIAN ANGKUTAN B3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar