Dalam rangka pembinaan terhadap pengemudi angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov. Banten, UPT Pelayanan Perhubungan darat Serang melaksanakan Bimbingan Teknis Sertifikasi Pengemudi Angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diselenggarakan di Jayakarta Hotel and Resort Anyer dari tanggal 11 s/d 13 November 2015.
Peserta Bimbingan teknis 60 orang terdiri dari Pengemudi dan Pengurus, perwakilan dari 13 Perusahaan yaitu :
PT. LINTAS BUANA KASEI
PT. NITTSU LEMO INDONESIA
PT. INDAH PRAKASA SENTOSA
PT. EKATAMA RAYA
PT. LINGGA PERDANA
PT. INDOCHEMICALS CITRA KIMIA
PT. AGUNG JAYA SEMESTA
PT. SINAR BAHAGIA MEGAH
PT. SINAR BAHGIA MEKAR
PT. TRIAS NIAGATAMA SEJAHTERA
PT. AIR LIQUIDE INDONESIA
PT. GEMA PUTRA BUANA
PT. SINAR ANDARU
Untuk memberikan wawasan dan pengetahuan dibidang bahan berbahaya dan beracun (B3) kepada para pengemudi dan pengurus transportasi B3, Dinas Perhubungan mengundang narasumber dari Kementerian Perhubungan RI Jakarta, Badan Lingkungan Hidup Daerah provinsi Banten, Polda Banten, Marga mandala Sakti dan Narasumber dari Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Banten sendiri.
Kementerian Perhubungan RI memberikan materi tentang Bimbingan Teknis Sertifikasi Pengemudi Bahan Berbahaya dan Beracun yang disampaikan oleh YUSTINUS DANANG R, SH, MSC
KEMENTERIAN
PERHUBUNGAN
DIREKTORAT
JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
BIMBINGAN TEKNIS SERTIFIKASI
PENGEMUDI ANGKUTAN
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Kenapa Pengangkutan Bahan
Berbahaya dan Beracun diatur?
dasar hukum

Pengemudi dan Pembantu Pengemudi B3
- Pengemudi kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3)
wajib memenuhi
persyaratan umum &
persyaratan khusus
- Persyaratan umum, meliputi:
a.memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai
dengan golongan dan kendaraan yang
dikemudikannya.
b.memiliki pengetahuan mengenai:
1)jaringan jalan dan kelas jalan
2)kelaikan kendaraan bermotor
3)tata cara mengangkut barang
Pembantu Pengemudi B3
Pembantu pengemudi bertugas
memberikan bantuan yang diperlukan kepada
pengemudi agar pengangkutan B3 dapat dilaksanakan sesuai kaidah keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja dan tidak diizinkan mengemudi kendaraan
wajib memenuhi persyaratan :
- memiliki pengetahuan mengenai bahan berbahaya yang diangkutnya, seperti klasifikasi,
- sifat dan karakteristik bahan berbahaya;memiliki pengetahuan mengenai bagaimana mengatasi keadaan jika terjadi suatu kondisi darurat, seperti cara menanggulangi kecelakaan;
- memiliki pengetahuan mengenai ketentuan pengangkutan bahan berbahaya, seperti penggunaan plakat, label dan simbol bahan berbahaya
ALAT
PELINDUNG DIRI KHUSUS
APD Khusus adalah Alat Pelindung Diri yang khusus disiapkan untuk penanganan Barang Berbahaya tertentu yang sesuai dengan Sifat dan Karakterisktik Barang Berbahaya tersebut.
APD Khusus dipersiapkan sesuai dengan Lembar Data Keselamatan Bahan, pencegahan terhadap resiko paparan Barang Berbahaya meliputi:
- Pelindung Kebakaran;
- Pelindung Paparan Bahan Beracun;
- Pelindung Bahan Korosif;
KENDARAAN PENGANGKUT B3
KEPUTUSAN DITJEN HUBDAT
SK.725/AJ.302/DRJD/2004
- Setiap kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) harus memenuhi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diangkut
- Persyaratan umum, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta dilengkapi dengan :
- Plakat - Nama Perusahaan
- Jati Diri Pengemudi - Kotak Obat
- Alat Pemantau - Alat Pemadam Kebakaran
- Nomor Telpon Pusat Pengendali
KENDARAAN PENGANGKUT B3
KEPUTUSAN DITJEN HUBDAT
SK.725/AJ.302/DRJD/2004
Selain persyaratan teknis dan laik jalan, kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dilengkapi perlengkapan keadaan darurat :
- Alat komunikasi antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan/atau sebaliknya;
- .Lampu tanda bahaya berwarna kuning yang ditempatkan diatas atap ruang kemudi;
- Rambu portabel;
- Kerucut pengaman;
- Segitiga pengaman;
- Dongkrak;
- Pita pembatas;
- Serbuk gergaji;
- Sekop yang tidak menimbulkan api;
- Lampu senter;
- Warna kendaraan khusus;
- Pedoman pengoperasian kendaraan yang baik untuk keadaan normal dan darurat;
- Ganjal roda yang cukup kuat dan diletakan pada tempat yang mudah dijangkau oleh pembantu pengemudi.
PERLENGKAPAN TANGGAP
DARURAT
Selain persyaratan teknis dan laik jalan, kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dilengkapi Perlengkapan Keadaan Darurat sebagai berikut:
- Alat Komunikasi;
- Lampu Tanda Bahaya berwarna kuning;
- Rambu portabel;
- Kerucut pengaman;
- Segitiga pengaman;
- Dongkrak;
- Pita pembatas;
- Serbuk gergaji;
- Sekop yang tidak menimbulkan api;
- .Lampu senter;
- Warna kendaraan khusus;
- Pedoman pengoperasian kendaraan;
- Ganjal roda diletakan pada tempat yang mudah dijangkau.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO.8 TAHUN 2014
TENTANG KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DAN DI BIDANG LLASDP
“Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik
yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya”
SDM DI BIDANG TRANSPORTASI
SUMBER
DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI adalah sumber daya
manusia yang mencakup sumber daya manusia yang menjalankan fungsi sebagai regulator, penyedia jasa transportasi, dan tenaga kerja di bidang
transportasi
JENIS KOMPETENSI SDM BIDANG LLAJ
- Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas
- Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas
- Manajemen Dan Survey Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Pengelolaan Parkir
- Pengelolaan Terminal
- Pengelolaan Sistem APILL Terkoordinasi
- Perencanaan Simpul Dan Jaringan Transportasi Jalan
- Manajemen Angkutan Umum
- Perencanaan Jaringan Trayek Angkutan Umum
- .Audit Keselamatan Jalan;
- Inspeksi Keselamatan Jalan;
- Pemantauan Keselamatan Jalan;
- Analisis Data Kecelakaan Jalan;
- .Pengawasan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Manajemen Kampanye Keselamatan;
- Pengelolaan Perlengkapan Jalan;
- Manajemen Operasional Unit Pelaksan Penimbangan;
- Pengawakan Angkutan Umum Untuk Penumpang dan barang
SERTIFIKAT KOMPETENSI PENGEMUDI ANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Sertifikat Kompetensi adalah satu bentuk Sertifikat yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi dibidang transportasi sebagai pengakuanterhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan dan pelatihan serta terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Transportasi
Sertifikat Kompetensi adalah satu bentuk Sertifikat yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi dibidang transportasi sebagai pengakuanterhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan dan pelatihan serta terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Transportasi
Bagaimana memperoleh Sertifikasi Kompetensi
- Penyelenggara Diklat berwenang untuk menerbitkan Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Diklat di
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pelatihan (STTPP) yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Diklat di
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pemegang Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) wajib untuk
diusulkan
olehPenyelenggara Diklat kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan Sertifikat
Kompetensi
olehPenyelenggara Diklat kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan Sertifikat
Kompetensi
- Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat Kompetensi
TUJUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGAWAKAN
ANGKUTAN UMUM UNTUK PENUMPANG DAN BARANG
1.Memahami lingkup pekerjaannya
2.Mampu melakukan komunikasi di tempat kerja
3.Mampu mewujudkan kerjasama di tempat kerja
4.Memahami prosedur K3 di tempat kerja
5.Mampu menerapkan peraturan K3 dan lalu lintas
6.Mampu mengoperasikan peralatan dan material
7.Mampu memeriksa fungsi teknis kendaraan bermotor
8.Mampu mengemudi secara baik dan benar
9.Mampu mengemudi resiko rendah secara ekonomis
10.Mampu menginspeksi kendaraan bermotor
BLHD PROVINSI BANTEN
PENGANGKUTAN B3 DAN LIMBAH B3
KLASIFIKASI B3
- Mudah meledak (explosive);
- Pengoksidasi (oxidizing);
- Mudah menyala (flammable);
- Beracun (toxic);
- Berbahaya (harmful);
- Korosif (corrosive);
- Bersifat iritasi (irritant);
- Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
- Karsinogenik (carcinogenic);
- Teratogenik (teratogenic);
- Mutagenik (mutagenic).
- Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
- Setiap penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan, dan pengedaran B3 wajib menyertakan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet)
- Simbol adalah gambar yang menunjukkan klasifikasi B3;
- Label adalah uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3;Plakat adalah tanda yang harus dipasang pada bagian luar kendaraan pengangkut yang menunjukkan tingkat bahaya dari bahan yang diangkut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
- Marking adalah tulisan atau lambang yang ditempel di bagian luar kemasan bahan berbahaya yang menunjukkan jenis bahan berbahaya yang ada di dalam kemasan.
- Merek dagang;
- Rumus kimia B3;
- Jenis B3;
- Klasifikasi B3;
- Teknik penyimpanan; dan
- Tata cara penanganan bila terjadi kecelakaan.
- Pengangkutan B3 adalah kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan;
- Pengangkutan B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan yang laik operasi serta pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Persyaratan sarana pengangkutan dan tata cara pengangkutan ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang transportasi.
- Setiap B3 yang dihasilkan, diangkut, diedarkan , disimpan wajib dikemas sesuai dengan klasifikasinya.
Persyaratan umum yaitu harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta dilengkapi dengan :
- Plakat yang dilekatkan pada sisi kiri, kanan, depan dan belakang kendaraan dengan ukuran, bentuk dan contoh penempatan sebagaimana dalam Lampiran I Keputusan ini;
- Nama perusahaan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan dan belakang kendaraan dengan ukuran sebagaimana dalam Lampiran II Keputusan ini;
- Jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard;
- Kotak obat lengkap dengan isinya;
- Alat pemantau unjuk kerja pengemudi, yang sekurang-kurangnya dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraannya;
- Alat pemadam kebakaran;
- Nomor telepon pusat pengendali operasi yang dapat dihubungi jika terjadi keadaan darurat (emergency call), yang dicantumkan pada sebelah kiri dan kanan kendaraan pengangkut.
- Alat komunikasi antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan/atau sebaliknya;
- Lampu tanda bahaya berwarna kuning yang ditempatkan diatas atap ruang kemudi;
- Rambu portabel;
- Kerucut pengaman;
- Segitiga pengaman;
- Dongkrak;
- Pita pembatas;
- Serbuk gergaji;
- Sekop yang tidak menimbulkan api;
- Lampu senter;
- Warna kendaraan khusus;
- Pedoman pengoperasian kendaraan yang baik untuk keadaan normal dan darurat;
- Ganjal roda yang cukup kuat dan diletakan pada tempat yang mudah dijangkau oleh pembantu pengemudi.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
- Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
- Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja dan pengawas B3 wajib dilakukan uji kesehatan secara berkala.
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menanggulangi terjadinya kecelakaan dan atau keadaan darurat akibat B3 dengan cara.
- Mengamankan (mengisolasi) tempat terjadinya kecelakaan;
- Menanggulangi kecelakaan sesuai dengan prosedur tetap penanggulangan kecelakaan;
- Melaporkan kecelakaan dan atau keadaan darurat kepada aparat Pemerintah Kabupaten/Kota setempat; dan
- Memberikan informasi, bantuan, dan melakukan evakuasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
- Mengganti kerugian akibat kecelakaan dan atau keadaan darurat; dan atau
- Memulihkan kondisi lingkungan hidup yang rusak atau tercemar; yang diakibatkan oleh B3.
- Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib:
- Mengizinkan pengawas untuk memasuki lokasi kerja dan membantu terlaksananya tugas pengawasan;
- Mengizinkan pengawas untuk mengambil contoh B3;
- Memberikan keterangan dengan benar baik lisan maupun tertulis;
- Mengizinkan pengawas untuk melakukan pemotretan di lokasi kerja dan atau mengambil gambar.
PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DAN KETERBUKAAN INFORMASI
- Setiap orang yang melakukan pengelolaan B3 wajib meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi dampak B3 yang akan timbul terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya akibat adanya kegiatan pengelolaan B3 dengan penyebarluasan pemahaman tentang B3.
- Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang upaya pengendalian dampak lingkungan hidup akibat kegiatan pengelolaan B3.
- Informasi tersebut wajib disediakan oleh penanggung jawab kegiatan pengelolaan B3 yang dapat disampaikan melalui media cetak, media elektronik dan atau papan pengumuman.
- Mercury : kerusakan Susunan Saraf Pusat, ginjal, tremor, kehilangan daya ingat, kerusakan janin dan pertumbuhan bayi.
- Chromium : Dermatitis berat, necrosis tubulus renalis, necrosis hepar, kerusakan berat hepar dan terjadi kegagalan ginjal akut.
- Pestisida : merusak saluran pencernaan, jaringan, dan organ penting lainnya
KATEGORI 1 (AKUT)
- SIMPAN
- ANGKUT
- TIMBUN
PENGELOLAANNYA BERBEDA
KATEGORI 2 (KRONIS)
- SIMPAN
- ANGKUT
- TIMBUN
Limbah B3 berdasarkan sumbernya:
Berdasarkan sumber:
- Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
- Limbah B3 dari sumber spesifik:
- Sumber spesifik khusus
- Limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
LB3 KATEGORI 1
RISIKO
Berdampak secara langsung terhadap kesehatan manusia (akut)
CONTOH
•Asam, basa, garam kimia B3
•PCBs,dll
LB3 KATEGORI 2
RISIKO
- Dapat berdampak secara langsung terhadap kesehatan manusia
- Berdampak terhadap lingkungan (kronis)
•Steel slag, copper slag
•Karbon aktif bekas
•Aki bekas
•Filter bekas, dll
TATA CARA PENGELOLAAN BERBEDA-BEDA
Pengelolaan Limbah B3
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 1, Angka 23
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Pasal 1 Angka 11
LIMBAH B3 YANG DISIMPAN dan
WAKTU PENYIMPANAN (MAKSIMUM)
WAKTU PENYIMPANAN (MAKSIMUM)
- Limbah B3 yang dihasilkan 50 (lima puluh) kilogram per hari atau lebih;
- Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari untuk Limbah B3 kategori 1;
- Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan dari sumber spesifik umum;
- Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
PENGANGKUTAN LIMBAH B3
- Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang tertutup untuk Limbah B3 kategori 1.
- Pengangkutan Limbah B3 dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang terbuka untuk Limbah B3 kategori 2.
- Pengangkutan Limbah B3 wajib memiliki:
- Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3; dan
- Izin Pengangkutan Limbah B3.
- Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 menjadi dasar diterbitkannya izin Pengangkutan Limbah B3 oleh Menteri Perhubungan.
- Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Pengangkutan Limbah B3 wajib disertai dengan manifes Pengangkutan Limbah B3
- Pengangkut Limbah B3 wajib dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum (PT, Koperasi, Yayasan) tidak termasuk CV, NV, UD. cirinya terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM
- Dasar Hukum:
- UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- PP 74 Tahun 2014; dan
- PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar