KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
KEBIJAKAN
PENYELENGGARAAN
ANGKUTAN UMUM
POKOK
PEMBAHASAN:
1.
Kondisi angkutan umum saat ini.
2.
kebijakan regulasi di bidang angkutan jalan.
3.
Standar pelayanan minimum (SPM) angkutan orang.
4.
Klasifikasi angkutan umum.
5.
Kiat sukses perusahaan angkutan umum.
Kondisi
angkutan umum
1. Kondisi jalan rusak akibat banjir
khususnya dijalur Pantura&Tol Jakarta-
Merak
- Menghadapi musim
penghujan diawal tahun, kemungkinan banjir di beberapa
wilayah,
termasuk di jalur Pantura maupun jalan Tol Merak
- Banjir yang terjadi menyebabkan kondisi jalan rusak dan berlubang.
Akibatnya mengganggu perjalanan kendaraan angkutan umum.
2.
Penurunan minat dan kwalitas pelayanan angkutan umum
- Kondisi terminal Bus antar kota cenderung sepi dari calon
penumpang/pengguna jasa
- Bus tetap berangkat meskipun jumlah penumpang tidak mencapai 50%,
khususnya diluar weekend atau liburan.
3.
Kendaraan pribadi sebagai kompetitor semakin agresif, semakin jauh
meninggalkan angkutan umum
- Pameran mobil murah ramah lingkungan atau Low Coast And Green Car
(LCGC)
- Kemacetan kendaraan pribadi di jalan tol dan jalan-jalan protokol
4.
Harga suku cadangnaik, sementara load factor menurun, mendorong
pengusaha melakukan efisiensi (Kanibalisme), kadang mengabaikan aspek
keselamatan.
5.
Kompetisi antar operator tidak pernah ada, yang ada kompetisi antar
pengemudi, karena perilaku pengemudi sulit dikontrol, walaupun sudah
dilakukan pembinaan.
6.
Ruang lalulintas semakin padat (sepeda motor, mobil penumpang, pejalan kaki,
pedagang, pengguna jalan lainnya).
7.
Rendahnya jaminan keamanan, contohnya: Pelemparan kaca bus di wilayah
Sumatera.
8.
Perusahaan angkutan yang manajemennya kurang baik cenderung tidak
mentaati peraturan yang berlaku
9.
Tingkat aksesibilitas yang rendah
- Aksesibilitas keterminal rendah
- Rendahnya jumlah penumpangan yang naik/turun di terminal
- Rendahnya jumlah bus AKAP dan AKDP yang masuk terminal
10.
Persaingan antar moda
- Kemudahan mendapatkan sepeda motor
- Kebijakan PSO (Kelas Ekonomi)
- Kemudahan masuk dalam kota (Aksesibilitas)
- Kebijakan Low Cost Carrier
11.
Manajemen Perusahaan masih kekeluargaan (Konvensional)
- Bentuk perusahaan sebagian besar masih berbentuk perusahaan perorangan
- Sebagian besar jabatan diperusahaan dipegang oleh anak/keluarga tanpa mempertimbangkan kompetensi yang dimiloiki
- Aset perusahaan merupakan aset keluarga
- Investasi terbatas
- Kurang mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
KEBIJAKAN REGULASI
BIDANG ANGKUTAN JALAN
1.UU No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.UU No. 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat;
3.UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
4.PP No. 74
Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (baru);
5.KM. 35
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan
Kendaraan Umum (proses revisi);
6.PM No. 98
Tahun 2013 ttg SPM Angkutan Dalam Trayek (baru);
7.PM No. 46
Tahun 2014 ttg SPM Angkutan Tidak Dalam Trayek (baru).
SUBSTANSI UU NO. 22 TAHUN
2009 TTG LALULINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB X ANGKUTAN
14 BAGIAN;
62 PASAL;
(137-199)
1.
ANGKUTAN ORANG DAN
BARANG
2.
KEWAJIBAN PEMERINTAH
3.
ANGKUTAN ORANG DG KEND BERMOTOR UMUM
4.
STANDAR PELAYANAN
5.
ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
6.
ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK
7.
ANGKUTAN
MASSAL
8.
ANGKUTAN BARANG DG KENDARAAN BERMOTOR
9.
ANGKUTAN BARANG UMUM
10.
ANGKUTAN BARANG KHUSUS DAN ALAT BERAT
11.
ANGKUTAN MULTIMODA
12.
DOKUMEN ANGKUTAN
13.
PENGAWASAN MUATAN
14.
PENGUSAHAAN ANGKUTAN (PERIZINAN)
15.
TARIF ANGKUTAN
16.
SUBSIDI ANGKUTAN
17.
KEWAJIBAN,HAK DAN TG JAWAB PENGANGKUT
18.
TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA
19.
INDUSTRI JASA ANGKUTAN UMUM
20.
SANKSI ADMINISTRATIF
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN
JALAN
sesuai
UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ
1. Kewajiban menyediakan
angkutan umum oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan
Hukum lain.
2. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kawasan Perkotaan.
3. Kewajiban Perusahaan Angkutan umum untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan berdasarkan Jenis Pelayanan yang diberikan.
JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
UMUM UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ
·
KENDARAAN BERMOTOR
·
KENDARAAN TAK
BERMOTOR
KENDARAAN BERMOTOR:
KENDARAAN BERMOTOR:
·
ORANG
·
BARANG
ORANG:
ORANG:
·
SEPEDA MOTOR
·
MOBIL PENUMPANG
·
BUS
BARANG:
BARANG:
·
UMUM
·
KHUSUS
BUS
KENDARAAN UMUM
DALAM TRAYEK
TIDAK DALAM TRAYEK
BUS
KENDARAAN UMUM
DALAM TRAYEK
TIDAK DALAM TRAYEK
Pengertian
Standar pelayanan minimal :
Standar
Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum adalah Persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan
bermotor umum, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek mengenai jenis dan
mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan.
Standar pelayanan minimal :
BERTUJUAN :
1. ADANYA KESERAGAMAN PELAYANAN
ANGKUTAN;
2. MENINGKATKAN PELAYANAN
ANGKUTAN YANG BERKESELAMATAN;
3. PENINGKATAN KINERJA PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
·
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM
98 Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Standar Pelayanan
Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
·
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM
46 Tahun 2014 tanggal 24 September 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
SPM
ANGKUTAN ORANG DENGAN
KENDARAAN BERMOTOR UMUM
KENDARAAN BERMOTOR UMUM
DALAM TRAYEK
(PM 98 Tahun 2013)
1. Angkutan Lintas Batas Negara;
2. Angkutan AntarKota AntarProvinsi;
3. Angkutan AntarKota Dalam Provinsi;
4. Angkutan Perkotaan
5. Angkutan Perdesaan
TIDAK DALAM TRAYEK
(PM 46 Tahun 2014)
1. Angkutan
orang dengan menggunakan taksi;
2. Angkutan orang
dengan Tujuan Tertentu;
3. Angkutan
orang untuk Keperluan Pariwisata;
4. Angkutan
orang di Kawasan Tertentu.
STIKER SPM
• Dalam
hal pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum telah memenuhi Standar Pelayanan
Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam/Tidak Dalam Trayek,
Direktur Jenderal, gubernur, atau Bupati / Walikota memberikan Stiker
Standar Pelayanan Minimal.
• Stiker
ditempel pada pintu samping depan sebelah kiri oleh petugas yang ditunjuk
Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
• Stiker
berlaku selama 1 (satu) tahun dihitung sejak tanggal penempelan.
• Stiker
tersebut merupakan bukti kendaraan bermotor umum telah memenuhi Standar
Pe1ayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam / Tidak
Dalam Trayek.
• Pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal digunakan sebagai persyaratan mendapatkan izin
penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam / Tidak Dalam Trayek.
EVALUASI
DAN MONITORING
- Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan oleh perusahaan angkutan umum, dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
- Evaluasi dilakukan oleh Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati / Walikota dengan membentuk tim yang anggotanya terdiri atas unsur:
a.
teknis;
b. hukum;
dan
c.
asosiasi angkutan umum.
SANKSI ADMINISTRATIF (lanjutan)
- Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenai sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
- Pembekuan izin dikenai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Izin dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu pembekuan izin berakhir.
KLASIFIKASI PERUSAHAAN ANGKUTAN :
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan
Darat,
Nomor : SK.6347/HK.207/DRJD/2014 tanggal 29 Oktober 2014 tentang Klasifikasi
Perusahaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Bertujuan untuk :
- Agar perusahaan memiliki Visi, Misi dan Rencana Operasi yang jelas sehingga dapat menjalankan usaha dengan baik;
- Mendorong daya saing usaha angkutan umum yang sehat dan berkelanjutan;
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa;
- Mendorong perusahaan untuk menerapkan pelayanan yang berbasis teknologi informasi;
- Mewujudkan sistem transportasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
KRITERIA KLASIFIKASI
& KATEGORI
PERUSAHAAN
ANGKUTAN UMUM
Klasifikasi
Perusahaan :
- KECIL
- SEDANG
- BESAR
Kategori
Pelayanan :
- PRATAMA
- MADYA
- UTAMA
INDIKATOR &
KRITERIA
Indikator Klasifikasi :
1.Sarana dan Prasarana;
2.Sumber Daya Manusia
(SDM);
3.Hasil Penjualan
Tahunan (Revenue);
4.Kapasitas Produksi (bus/km);
Kriteria Pelayanan :
Kriteria Pelayanan :
1.Status Usaha;
2.Pengalaman Usaha Perusahaan
3.Penghargaan yang diterima ;
4.Laporan A1 terakhir;
5.Strategi Usaha
6.Program Promosi;
7.Sistem Kendali Usaha;
8.Penanganan Keluhan Pelanggan;
9.Fasilitas Website/Situs Internet;
5 Kiat Perusahaan Angkutan :
1. Melakukan antisipasi terhadap segala kondisi alam
yang sedang terjadi, khususnya terkait kemungkinan gangguan infrastruktur yang
dapat menghambat operasional di lapangan;
2. Mengatur pola operasi kendaraan angkutan umum,
menyesuaikan kondisi off peak / peak season dengan tetap mempertahankan kualitas
pelayanan terbaik;
3. Bekerjasama atau bergabungnya beberapa perusahaan
angkutan umum dalam penyediaan suku cadang kendaraan, sehingga dapat membeli
dengan partai besar;
4. Melakukan pembinaan pengemudi secara tetap dan
teratur, baik dari internal maupun eksternal perusahaan;
5. Berusaha mentaati segala peraturan
perundangan dan membangun Sistem Manajemen Perusahaan yang lebih modern
dan berkelanjutan;
KRITERIA
PERUSAHAAN ANGKUTAN
YANG IDEAL, SEHAT & DINAMIS :
YANG IDEAL, SEHAT & DINAMIS :
ASPEK
ADMINISTRASI :
·
BERBADAN HUKUM, SEPERTI : PERSEROAN TERBATAS (PT) DAN/ ATAU
KOPERASI;
·
MENERAPKAN SISTEM GAJI BAGI AWAK KENDARAAN, KHUSUSNYA PENGEMUDI;
ASPEK
TEKNIS :
·
MEMILIKI KENDARAAN DENGAN UMUR KENDARAAN RELATIF MUDA,
DEMI
·
KESELAMATAN ANGKUTAN UMUM DI PERJALANAN;
ASPEK OPERASIONAL :
1.
MEMILIKI KEPASTIAN JADWAL PERJALANAN YANG TETAP;
2.
MENERAPKAN TEKNOLOGI INFORMASI SEPERTI : SISTEM TIKETING DAN
BAGASI, MANIFEST PENUMPANG, MAUPUN PEMANFAAT FASILITAS GPS/CCTV
DALAM PENGAWASAN OPERASIONAL;
BAGASI, MANIFEST PENUMPANG, MAUPUN PEMANFAAT FASILITAS GPS/CCTV
DALAM PENGAWASAN OPERASIONAL;
3.
BERPERAN SEBAGAI MITRA PELAYANAN MASYARAKAT YANG BAIK,
ADANYA HUBUNGAN YANG BAIK ANTARA PERUSAHAAN DAN PENUMPANG;
ADANYA HUBUNGAN YANG BAIK ANTARA PERUSAHAAN DAN PENUMPANG;
4.
BEKERJA SAMA ANTARA SESAMA PENGUSAHA ANGKUTAN, SEHINGGA
DAPAT BERSAING DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN;
DAPAT BERSAING DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN;
ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) :
1.
MEMPERSIAPKAN & MERENCANAKAN REGENERASI KEPENGUSAHAAN.
2.
TIDAK MUDAH TERPROVOKASI KONDISI DI LAPANGAN, KHUSUSNYA YANG
DISEBABKAN OLEH AWAK KENDARAAN ;
DISEBABKAN OLEH AWAK KENDARAAN ;