Senin, 24 November 2014

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN
ANGKUTAN UMUM

POKOK PEMBAHASAN:
1. Kondisi angkutan umum saat ini.
2. kebijakan regulasi di bidang angkutan jalan.
3. Standar pelayanan minimum (SPM) angkutan orang.
4. Klasifikasi angkutan umum.
5. Kiat sukses perusahaan angkutan umum.

Kondisi angkutan umum

1. Kondisi jalan rusak akibat banjir khususnya dijalur Pantura&Tol Jakarta-
    Merak
   - Menghadapi musim penghujan diawal tahun, kemungkinan banjir di beberapa
     wilayah, termasuk di jalur Pantura maupun jalan Tol Merak
   - Banjir yang terjadi menyebabkan kondisi jalan rusak dan berlubang. 
    Akibatnya mengganggu perjalanan kendaraan angkutan umum. 

2. Penurunan minat dan kwalitas pelayanan angkutan umum
   - Kondisi terminal Bus antar kota cenderung sepi dari calon
     penumpang/pengguna jasa 
  - Bus tetap berangkat meskipun jumlah penumpang tidak mencapai 50%, 
    khususnya diluar weekend atau liburan.

3. Kendaraan pribadi sebagai kompetitor semakin agresif, semakin jauh
    meninggalkan angkutan umum 
   - Pameran mobil murah ramah lingkungan atau Low Coast And Green Car
    (LCGC)
  - Kemacetan kendaraan pribadi di jalan tol dan jalan-jalan protokol


 4. Harga suku cadangnaik, sementara load factor menurun, mendorong 
     pengusaha melakukan efisiensi (Kanibalisme), kadang mengabaikan aspek 
     keselamatan.

5. Kompetisi antar operator tidak pernah ada, yang ada kompetisi antar 
    pengemudi, karena perilaku pengemudi sulit dikontrol, walaupun sudah
    dilakukan pembinaan.

6. Ruang lalulintas semakin padat (sepeda motor, mobil penumpang, pejalan kaki,
    pedagang, pengguna jalan lainnya).

7. Rendahnya jaminan keamanan, contohnya: Pelemparan kaca bus di wilayah
    Sumatera.

8. Perusahaan angkutan yang manajemennya kurang baik cenderung tidak 
    mentaati peraturan yang berlaku

9. Tingkat aksesibilitas yang rendah
  •  Aksesibilitas keterminal rendah
  • Rendahnya jumlah penumpangan yang naik/turun di terminal
  • Rendahnya jumlah bus AKAP dan AKDP yang masuk terminal 
10. Persaingan antar moda
  • Kemudahan mendapatkan sepeda motor
  • Kebijakan PSO (Kelas Ekonomi)
  • Kemudahan masuk dalam kota (Aksesibilitas)
  • Kebijakan Low Cost Carrier 
11. Manajemen Perusahaan masih kekeluargaan (Konvensional)
  1. Bentuk perusahaan sebagian besar masih berbentuk perusahaan perorangan
  2. Sebagian besar jabatan diperusahaan dipegang oleh anak/keluarga tanpa mempertimbangkan kompetensi yang dimiloiki
  3. Aset perusahaan merupakan aset keluarga
  4. Investasi terbatas
  5. Kurang mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi


KEBIJAKAN REGULASI
BIDANG ANGKUTAN JALAN

1.UU No. 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.UU No. 5 Tahun 1999  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3.UU No. 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah ;
4.PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (baru);
5.KM. 35 Tahun 2003  tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum (proses revisi);
6.PM No. 98 Tahun 2013 ttg SPM Angkutan Dalam Trayek (baru);
7.PM No. 46 Tahun 2014 ttg SPM Angkutan Tidak Dalam Trayek (baru).

 SUBSTANSI UU NO. 22 TAHUN 2009 TTG LALULINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB X ANGKUTAN 
14 BAGIAN;
 62 PASAL; 
(137-199)

1.    ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
2.    KEWAJIBAN PEMERINTAH
3.    ANGKUTAN ORANG DG KEND BERMOTOR UMUM
4.    STANDAR PELAYANAN
5.    ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
6.    ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK
7.    ANGKUTAN  MASSAL
8.    ANGKUTAN BARANG DG KENDARAAN BERMOTOR
9.    ANGKUTAN BARANG UMUM
10.     ANGKUTAN BARANG KHUSUS DAN ALAT BERAT
11.     ANGKUTAN MULTIMODA
12.     DOKUMEN ANGKUTAN
13.     PENGAWASAN MUATAN
14.     PENGUSAHAAN  ANGKUTAN (PERIZINAN)
15.     TARIF ANGKUTAN
16.      SUBSIDI ANGKUTAN
17.     KEWAJIBAN,HAK DAN TG JAWAB PENGANGKUT
18.     TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA
19.     INDUSTRI JASA ANGKUTAN UMUM
20.     SANKSI ADMINISTRATIF


PENYELENGGARAAN ANGKUTAN JALAN
 
sesuai  UU  No. 22  tahun  2009  tentang  LLAJ

       1. Kewajiban menyediakan angkutan umum oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Hukum lain.

     2. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kawasan Perkotaan.

      3. Kewajiban Perusahaan Angkutan umum untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan berdasarkan Jenis Pelayanan yang diberikan.

 JENIS PELAYANAN ANGKUTAN UMUM UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ

                                   ANGKUTAN : 
·              KENDARAAN BERMOTOR
·                  KENDARAAN TAK BERMOTOR
KENDARAAN BERMOTOR:
·                ORANG
·                BARANG 
ORANG:
·                SEPEDA MOTOR
·                MOBIL PENUMPANG
·                BUS
 BARANG:
·                UMUM
·                KHUSUS  
BUS
KENDARAAN UMUM

DALAM TRAYEK  
TIDAK DALAM TRAYEK 

Pengertian
Standar pelayanan minimal :
Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum adalah Persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan.
 
 
Standar pelayanan minimal :
BERTUJUAN :
1.       ADANYA KESERAGAMAN PELAYANAN ANGKUTAN;
2.       MENINGKATKAN PELAYANAN ANGKUTAN  YANG BERKESELAMATAN;
3.       PENINGKATAN KINERJA PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
 
 
 
·             Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 98  Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013  tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
·              Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 46 Tahun 2014 tanggal 24 September 2014  tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 
SPM
ANGKUTAN ORANG DENGAN
 KENDARAAN BERMOTOR UMUM
 
DALAM TRAYEK
(PM 98 Tahun 2013)

1.  Angkutan Lintas Batas Negara;
2.  Angkutan AntarKota AntarProvinsi;
3.  Angkutan AntarKota Dalam Provinsi;
4. Angkutan Perkotaan
5. Angkutan Perdesaan

TIDAK  DALAM TRAYEK
(PM 46 Tahun 2014)

1.    Angkutan orang dengan menggunakan taksi;
2.    Angkutan orang dengan Tujuan Tertentu;
3.    Angkutan orang untuk Keperluan Pariwisata;
4.    Angkutan orang di Kawasan Tertentu. 
 

STIKER SPM 

    • Dalam hal pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam/Tidak Dalam Trayek, Direktur Jenderal, gubernur, atau Bupati / Walikota memberikan Stiker Standar Pelayanan Minimal.
   • Stiker ditempel pada pintu samping depan sebelah kiri oleh petugas yang ditunjuk Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
   • Stiker berlaku selama 1 (satu) tahun dihitung sejak tanggal penempelan.
      • Stiker tersebut merupakan bukti kendaraan bermotor umum telah memenuhi Standar Pe1ayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam / Tidak Dalam Trayek.

  • Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal digunakan sebagai persyaratan mendapatkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam / Tidak Dalam Trayek.
 
 
       EVALUASI DAN MONITORING
  • Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan oleh perusahaan angkutan umum, dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
  • Evaluasi dilakukan oleh Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati / Walikota dengan membentuk tim yang anggotanya terdiri atas unsur:
a. teknis;
b. hukum; dan
c. asosiasi angkutan umum.
 
 SANKSI ADMINISTRATIF (lanjutan)

  •  Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenai sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
  •  Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
  •  Pembekuan izin dikenai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
  •  Izin dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu pembekuan izin berakhir.

 KLASIFIKASI  PERUSAHAAN  ANGKUTAN :

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat,                          Nomor : SK.6347/HK.207/DRJD/2014 tanggal 29 Oktober 2014 tentang Klasifikasi Perusahaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum

Bertujuan untuk  :
  • Agar perusahaan memiliki Visi, Misi dan Rencana Operasi yang jelas sehingga dapat menjalankan usaha dengan baik;
  • Mendorong daya saing usaha angkutan umum yang sehat dan berkelanjutan;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa;
  • Mendorong perusahaan untuk menerapkan pelayanan yang berbasis teknologi informasi;
  • Mewujudkan sistem transportasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
 
KRITERIA KLASIFIKASI  &  KATEGORI   
PERUSAHAAN  ANGKUTAN  UMUM
 
Klasifikasi
Perusahaan :
  • KECIL
  • SEDANG
  • BESAR
Kategori 
Pelayanan :
  • PRATAMA 
  • MADYA 
  • UTAMA
INDIKATOR & KRITERIA 
Indikator  Klasifikasi :
1.Sarana dan Prasarana;
2.Sumber Daya Manusia (SDM);
3.Hasil Penjualan Tahunan (Revenue);
4.Kapasitas Produksi (bus/km);
Kriteria Pelayanan :
1.Status Usaha;
2.Pengalaman Usaha Perusahaan
3.Penghargaan yang diterima ;
4.Laporan A1 terakhir;
5.Strategi Usaha
6.Program Promosi;
7.Sistem Kendali Usaha;
8.Penanganan Keluhan Pelanggan;
9.Fasilitas Website/Situs Internet;
 
5 Kiat Perusahaan Angkutan :  
1.   Melakukan antisipasi terhadap segala kondisi alam yang sedang terjadi, khususnya terkait kemungkinan gangguan infrastruktur yang dapat menghambat operasional di lapangan;
2.   Mengatur pola operasi kendaraan angkutan umum, menyesuaikan kondisi off peak / peak season dengan tetap mempertahankan kualitas pelayanan terbaik;
3.   Bekerjasama atau bergabungnya beberapa perusahaan angkutan umum dalam penyediaan suku cadang kendaraan, sehingga dapat membeli dengan partai besar;
4.   Melakukan pembinaan pengemudi secara tetap dan teratur, baik dari internal maupun eksternal perusahaan;
5.   Berusaha mentaati segala peraturan perundangan  dan membangun Sistem Manajemen Perusahaan yang lebih modern dan berkelanjutan;
 
KRITERIA PERUSAHAAN  ANGKUTAN 
YANG IDEAL, SEHAT & DINAMIS :
ASPEK ADMINISTRASI :
·         BERBADAN HUKUM, SEPERTI : PERSEROAN TERBATAS (PT) DAN/ ATAU KOPERASI;
·         MENERAPKAN SISTEM GAJI BAGI AWAK KENDARAAN, KHUSUSNYA PENGEMUDI;
ASPEK TEKNIS :
·         MEMILIKI KENDARAAN DENGAN UMUR KENDARAAN RELATIF MUDA, DEMI 
·         KESELAMATAN ANGKUTAN UMUM DI PERJALANAN;
   ASPEK OPERASIONAL :
1.  MEMILIKI KEPASTIAN JADWAL PERJALANAN YANG TETAP;
2.  MENERAPKAN TEKNOLOGI INFORMASI SEPERTI : SISTEM TIKETING DAN
     BAGASI, MANIFEST PENUMPANG, MAUPUN PEMANFAAT FASILITAS GPS/CCTV
     DALAM PENGAWASAN OPERASIONAL;
3.  BERPERAN SEBAGAI MITRA PELAYANAN MASYARAKAT YANG BAIK, 
     ADANYA HUBUNGAN YANG BAIK ANTARA PERUSAHAAN DAN PENUMPANG;
4.  BEKERJA SAMA ANTARA SESAMA PENGUSAHA ANGKUTAN, SEHINGGA 
     DAPAT BERSAING DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN;
   
ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) :
1.  MEMPERSIAPKAN & MERENCANAKAN REGENERASI KEPENGUSAHAAN.
2.  TIDAK MUDAH TERPROVOKASI KONDISI DI LAPANGAN,  KHUSUSNYA YANG
     DISEBABKAN OLEH AWAK KENDARAAN ;