Senin, 03 Januari 2011

Progres Penyelenggaraan Angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Wilayah Provinsi Banten...


MAKSUD PENGATURAN ANGKUTAN B3
  •      Mengoptimalkan Pengawasan Ketentuan Pengangkutan B3 di lapangan;
  •       Memberdayakan dan Mengoptimalkan Asosiasi yang Menyelenggarakanpengangkutan B3;
  •      Mengupayakan efektifitas Penyelenggaraan Angkutan B3 dengan meningkatkan Pengawasan, Penyusunan Peta/Data kegiatan Angkutan B3, Pembentukan Emergency Response Centre (ERC) dan eningkatanprogram Pelatihan bagi tenaga Lapangan;
  •       Melibatkan Instansi terkait dalam Pelaksanaannya.
TUJUAN PENGATURAN ANGKUTAN B3

Untuk mewujudkan Lalulintas dan Angkutan B3 yang Selamat, Aman, Lancar, Tertib dan Teratur serta mampu memadukan dengan moda transportasi lainnya sehingga dampak negatif dari interaaksi fisik kimia dan mekanik antar bahan B3 dengan manusia kendaraan lainnya maupun lingkungan sekitarnya dapat di cegah.

RUANG LINGKUP PENGATURAN ANGKUTAN B3
  •       PERSYARATAN KENDARAAN B3;
  •       PERSYARATAN PENGEMUDI DAN PEMBANTU PENGEMUDI ANGKUTAN B3;
  •       PERSYARATAN LINTAS ANGKUTAN B3;
  •       PERSYARATAN PENGOPERASIAN ANGKUTAN B3.
 

DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN B3.
  1.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan;
  2.       Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan;
  3.      Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor : 49/50 tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dirubah dengna Perda Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan;
  4.       Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 69 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dijalan;
  5.       Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No.SK. 725/AJ.302/DRJD/2004 tanggal 30 April 2004 Tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Bebahaya dan Beracun Dijalan.

TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN B3
  •       Sesuai Tujuan Pengaturan Pengangkutan B3 diatas maka keselamatan adalah mutlak diperlukan dalam rangka terciptanya kelancaran dan ketertiban dalam pengangkutan B3, sehingga tidak saja secara prosedure administratif dilakukan evaluasi akan tetapi perlu langkah yang berkesinambungan, konsisten,dan konkrit untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan dilapangan. Oleh sebab itu tanggung jawab keselamatan adalah tanggung jawab bersama, baik pusat, maupun daerah dan juga Asosiasi kemitraan terkait, transporter serta industri terkait dalam pengangkutan B3;
  •      Hal tersebut diatas juga merupakan satu kesatuan secara proporsional pada saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi dan jiwa manusia sesuai ketentuan yang berlaku.
KONDISI PENGANGKUTAN B3 DIWILAYAH PROVINSI BANTEN
  •      Jumlah Perusahaan yang memproduksi dan yang memakai B3 yang terdaftar sebanyak 31 Perusahaan;
  •       Jumlah Transporter atau Perusahaan pengangkut B3 yang terdaftar sebanyak 35 perusahaan;
  •      Jenis B3 yang diangkut yaitu  Solid dan Liquid antara lain: solpent, residu receiver, slurry, acrylic emulsion waste, compound soil, asam sulfat, spray drying residu, hidrocarbon, powder waste, mineral oil, catalyt, permill waste, PVC P2, sulfamated dan HCL;
  •       Volume B3 dari dan ke wilayah Provinsi Banten diperkirakan mendekati 5 juta M3 / tahun.
                  Catatan: Belum termasuk BBM.


DAMPAK YANG DITIMBULKAN AKIBAT JENIS-JENIS B3
  •      Kerusakan Lingkungan dari efek sistemik yang ditimbulkan;
  •      Menimbulkan cacat permanen jika terjadi pada manusia bahkan mengakibatkan kematian;
  •      Terjadinya pencemaran lingkungan sekitar;
  •      Gangguan kesehatan berupa penyakit-penyakit kanker dan sebagainya.
JENIS KENDARAAN PENGANGKUT B3

CONTOH KENDARAAN PENGANGKUT (B3)



CONTOH KENDARAAN PENGANGKUT (B3)
LAMBANG - LAMBANG (B3)

CONTOH PLAKAT PADA KENDARAAN PENGANGKUT (B3)
CONTOH PLAKAT PADA KENDARAAN PENGANGKUT (B3)

SIMBOL BAHAYA BERDASARKAN BADAN DUNIA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar