Rabu, 30 November 2011

BIMBINGAN TEKNIS BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN MARBELA ANYER 2011





Defensive driving
&
hazmat
transportation

ASOSIASI PENGUSAHA TRANSPORTASI
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN ( APT-B3 )

IN COLLABORATION WITH

DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT



KAMI HADIR BUKAN UNTUK MENGASAH KETERAMPILAN MENGEMUDI,
MELAINKAN MENGUBAH POLA PIKIR DAN PERILAKU DI JALAN RAYA SERTA MENERAPKAN
DEFENSIVE DRIVING UNTUK SATU TUJUAN:


 KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN & MASA DEPAN
KELUARGA ANDA ….


MENGAPA KITA PEDULI DENGAN KESELAMATAN ?


1.   AKTIFITAS MENGEMUDI SANGAT DINAMIK
2.   MERUPAKAN TUGAS 100% MENGEMUDI
3.   KTIFITAS MENGEMUDI MERUPAKAN AKTIFITAS YANG SANGAT TINGGI RESIKONYA DIMUKA BUMI INI
4. DI INDONESIA +/- 30.000 JIWA/THN  TEWAS DIJALAN RAYA
5.  DI DUNIA +/- 1,2 JUTA JIWA/THN TEWAS DIJALAN RAYA
6.    POTENSI KECELAKAAN PADA MANUSIA MODERN:



Modul yang merupakan penemuan mutakhir dalam aplikasi
Defensive  driving ini dikembangkan oleh Asosiasi Pengusaha Transportasi B3 ( APT-B3 ) dari prinsip dasar low risk & defensive driving serta hazmat transportation yang mengacu pada sk dirjen perhubdar no 725 ( tentang tata cara pengangkutan b3 ) dengan memasukkan beberapa aspek penting antara lain :

qhubungan aktivitas mengemudi dengan teknologi otomotif
q karakter dan dinamika kendaraan
q risk management
q psycho analysis terhadap pengemudi ( option )
q prosedure pengoperasian kendaraan
q defensive driving
q peraturan dan perundangan lalulintas jalan raya
q Hazmat transportation
q Emergency response assistance planning
q hse/k3l

Pelatihan disajikan secara komprehensif dalam 3 ( tiga ) hari pelatihan, meliputi theoretical dan practical session.

THEORETICAL SESSION
Mencakup 6 materi utama.

Disajikan dalam bentuk materi presentasi dengan total durasi sekitar 15 jam. sasaran utama sesi teori ini adalah membangun Sikap, mental, Attitude dan aspek psikologis peserta training terhadap potensi bahaya mengemudikan kendaraan pengangkut B3.

PRACTICAL SESSION
Dibagi dalam dua module; Pre-Trip Inspection dan on-road commentary driving. Sesi ini, memberikan gambaran nyata kepada peserta training bagaimana menyikapi keadaan dan membangun perilaku mengemudi berisiko rendah.

AGENDA PELATIHAN B3
Hari pertama :
•HSE
–Management Planning
–Management organization
–Prevention & Reporting
•Emergency Response
–Prinsip-prinsip ERAP
–Study kasus
•Hazmat
Tatacara pengangkutan B3

Hari kedua :
Defensive driving
Pre-Test
Risiko manajemen
Pengenalan kendaraan
Teknik mengemudi aman
Post-Test

Hari ketiga :
Practical
Pre-Trip Inspection
Commentary drive

COMMENTARY DRIVING
Didampingi para instruktur, peserta training melakukan aktivitas mengemudi sambil memberikan komentar di seputar aspek apa yang mereka lihat, apa yang mereka lakukan dan mengapa harus melakukan itu.
Proses ini, sekaligus mengaplikasi dan akan mengungkap penerimaan peserta training terhadap materi utama pada modulmodul teori yang diberikan pada peserta.





Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Barang

Latar Belakang
Sektor Transportasi merupakan urat nadi perekonomian nasional yang mendukung perkembangan sektor industri, jasa, konstruksi dan manufakturing lainnya.
Salah satu bidang transportasi adalah angkutan umum baik barang maupun penumpang.
Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tergolong tinggi, termasuk kecelakaan yang menimpa angkutan umum


Aspek Ekonomi

Multiple Effect of Accident/Incident

accident incident
Cedera  manusia       :Produktivitas turun-----Keluarga masyarakat

Kerusakan materi     : Produktivitas turun-----Biaya Produksi Naik
Kerugian produksi   : Biaya Produksi naik------Asuransi meningkat
Ganti rugi                    : Asuransi Meningkat
citra                              : Asuransi meningkat------kepercayaan konsumen
Peluang pasar          : Kompetitor
Nilai saham                : Kompetitor-----Stake holder

LANDASAN HUKUM

ØUU No. 22 Tahun 2009 Ttg LLAJ
1.Pasal 141 ayat (1) : perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standard pelayanan minimal yang meliputi: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan;
2.Pasal 203 ayat (1) : Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
3.Pasal 204 ayat (1) : perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
ØUU N0. 25 Tahun 2009 Ttg Pelayanan Publik
  (Bag. Ketiga : Hak dan Kewajiban bagi masyarakat; Psl.18)

2. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( 203-205)

BUDAYA  KESELAMATAN LLAJ 

RENUM NASIONAL  KESELAMATAN LLAJ
a.   penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan   Angkutan Jalan;
b.    penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.      pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
      manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PENGERTIAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN (SMK)
SMK adalah proses yang komprehensif dan terkoordinasi yang didisain untuk mengendalikan secara langsung sumber daya pd perusahaan untuk mengoptimalkan keselamatan


PENGERTIAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN (SMK)
TUJUAN S M K untuk :
vMenjamin keselamatan konsumen
vMeningkatkan kepuasan pelanggan
vMencegah kerugian akibat kejadian  yang tidak diinginkan karena kegiatan         angkutan umum di jalan
vMenjamin kelancaran transportasi

KONSEP DASAR SMK
1. SMK merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk      meningkatkan keselamatan dan melindungi semua pihak dari kecelakaan yang tidak diinginkan
2.  “Tanggung jawab”, perusahaan angkutan barang memperoleh KEUNTUNGAN dari masyarakat, sehingga hak masyarakat untuk selamat hendaknya terjamin
3.  Merupakan suatu cara untuk mengelola keselamatan dengan baik dan komprehensif dalam setiap usaha jasa transportasi yang merupakan bagian integral dari manajemen transportasi
4.  Untuk meningkatkan strandar keselamatan angkutan barang, menurunkan tingkat kecelakaan serta bahaya yang ditimbulkannya (mempertahankan keuntungan dgn meminimalkan kecelakaan)
5.  Berbasis leadership dan akuntabilitas

 10 Elemen SMK
1.Komitmen dan Kebijakan
2.Manajemen dan Pengorganisasian
3.Manajemen Bahaya dan Risiko
4.Infrastruktur Transportasi
5.Dokumentasi dan Data
6.Pelatihan dan Kompetensi
7.Tanggap Darurat
8.Penyelidikan dan Pelaporan Kecelakaan
9.Pengukuran dan Pemantauan Kinerja
10.Audit dan Evaluasi


10 ELEMEN Sistem Manajemen Keselamatan


1. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN
Kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan adalah suatu pernyataan dari perusahaan tentang komitmen terhadap keselamatan yang menjadi salah satu standar minimal dalam pelayanan jasa angkutan yang harus diwujudkan baik keselamatan untuk pengemudi bahkan bagi pengguna jalan yang lain.

2. MANAJEMEN dan PENGORGANISASIAN
Perusahaan harus memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas untuk semua posisi yang menunjukkan tugas keselamatan angkutan.
Manajemen juga harus memiliki mekanisme di tempat kerja untuk memastikan bahwa perubahan sistem dan atau prosedur yang memiliki implikasi keselamatan harus diketahui oleh seluruh karyawan.

3. MANAJEMEN BAHAYA DAN RISIKO
Elemen ini mengharuskan adanya persyaratan untuk identifikasi bahaya dan resiko, perencanaan potensi konsekuensi dan implementasi untuk mengurangi atau menghilangkan kemungkinan terjadinya hal tersebut.

4.INFRASTRUKTUR
Setiap perusahaan angkutan barang mempunyai kewajiban untuk memperhatikan infrastruktur angkutan sebagai prasyarat utama keselamatan. Infrastruktur angkutan terkait dengan kondisi fisik kendaraan, fasilitas pendukung perusahaan, kondisi jalan yang menjadi trayek  perusahaannya.

5. DOKUMENTASI DAN DATA
Perusahaan angkutan barang diharapkan memahami fungsi keselamatan utama dan prosesnya dalam mengembangkan dokumentasi standar.
Proses ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi sumberdaya yang berpotensi misalnya peralatan, karyawan, dan sistem tertentu. Hasil identifikasi ini berupa data yang senantiasa diperbaharui (up date)

6. PELATIHAN  DAN KOMPETENSI
Pelatihan  dalam rangka peningkatan kompetensi  bagi awak kendaraan sehingga dapat memiliki pengemudi yang profesional , yang kompeten dengan memilki pengetahuan, ketrampilan dan attitude yang baik  harus menjadi hal yang prioritas bagi perusahaan.

7. TANGGAP DARURAT
Dalam perusahaan angkutan perlu untuk memiliki sebuah tim yang bertanggung jawab membuat dan mengimplementasikan prosedur untuk menafsirkan resiko operasi yang rutin ataupun tidk rutin dan membuat perencanaan tanggap darurat terhadap resiko yang signifikan dan perencanaan tersebut harus dievaluasi secara berkala.

8. PENYELIDIKAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN
Penyelidikan dan pelaporan kecelakaan berguna sebagai bahan untuk mempelajari faktor-faktor kecelakaan yang mungkin terjadi dan digunakan untuk mengidentifikasi bahaya dan resiko. Investigasi juga berguna untuk mengidentifikasi atau mengklasifikasi kecelakaan yang berguna untuk pencegahan kecelakaan yang sama 


9. AUDIT DAN EVALUASI
Sistem Manajemen Keselamatan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa dilakukan audit dan evaluasi secara berkala. Tujuan utama dari audit dan evaluasi adalah untuk memastikan bahwa suatu perencanaan  menyangkut keselamatan sudah diterapkan sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku.

10.  PENGUKURAN DAN PEMANTAUAN KINERJA
Pada prinsipnya pengukuran dan pemantauan kinerja berlaku untuk segenap unsur yang terkait dengan keselamatan angkutan. Namun demikian prioritas dapat diberikan kepada unsur yang langsung terkait dengan keselamatan transportasi yaitu tim teknis, surveyor dan operator (kru/ pengemudi)

UU No. 22 Tahun 2009
BAB X ANGKUTAN
14 BAGIAN; 62 PASAL ; (137-199)
1.ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
2.KEWAJIBAN PEMERINTAH
3.ANGKUTAN ORANG DG KEND BERMOTOR UMUM
4.STANDAR PELAYANAN
5.ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
6.ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK
7.ANGKUTAN  MASSAL
8.ANGKUTAN BARANG DG KENDARAAN BERMOTOR
9.ANGKUTAN BARANG UMUM
10.ANGKUTAN BARANG KHUSUS DAN ALAT BERAT
11.ANGKUTAN MULTIMODA
12.DOKUMEN ANGKUTAN
13.PENGAWASAN MUATAN
14.PENGUSAHAAN  ANGKUTAN (PERIZINAN)
15.TARIF ANGKUTAN
16. SUBSIDI ANGKUTAN
17.KEWAJIBAN,HAK DAN TG JAWAB PENGANGKUT
18.TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA
19.INDUSTRI JASA ANGKUTAN UMUM
20.SANKSI ADMINISTRATIF
PPasal 162 UU No 22 Tahun 2009
(1)Kendaraan Bermotor yang mengangkut  barang khusus wajib:
a.memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
b.diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
c.memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan; 
d.membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
e.beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
f.mendapat rekomendasi dari instansi terkait


Angkutan Barang Khusus
Angkutan barang khusus adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya, antara lain:
a. barang yang mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau
    temperatur tertentu;
c. cairan mudah menyala;
d. padatan mudah menyala;
e. bahan penghasil oksidan;
f. racun dan bahan yang mudah menular;
g. barang yang bersifat radioaktif; dan
h. barang yang bersifat korosif. 

Pasal 77 UU No 22 Tahun 2009
Ayat 3 : Untuk mendapatkan SIM calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri
Ayat 4 : Untuk mendapatkan SIM Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum

Pasal 162 UU No 22 Tahun200
(3) Pengemudi dan pembantu pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dgn sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.

Pasal 254 UU No 22 Tahun 2009
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan pengemudi.

MATERI DIKLAT PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM
MENCAKUP ASPEK PELAYANAN DAN KESELAMATAN
KHUSUS
UNTUK ANGKUTAN BARANG TERTENTU (B3) MENCAKUP MATERI
ANTARA LAIN:
-MANAJEMEN ANGKUTAN B3;
-PEMAHAMAN PRODUK B3, LABELLING;
-DEVENSIVE DRIVING, EFFICIENCY DRIVING B3;
-PENGANGKUTAN, PEMUATAN,PENGEPAKAN, PEMBONGKARAN BAHAN BERBAHAYA;
-STANDARD DESAIN KENDARAAN B3
-TANGGAP DARURAT (EMERGENCY RESPONSE)