Lokasi kantor UPT Pelayanan Perhubungan Darat Serang
Dasar Pembentukan
Upt Pelayanan Perhubungan Darat Serang di bentuk berdasarkan Keputusan Gubernur BantenNomor: 30 Tahun 2008 tanggal 08 Oktober 2008, dan Surat keputusan Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten Nomor: 1884/281-DHKI/2009 tanggal 27 Februari 2009.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
- Upt Pelayanan Perhubungan Darat serang adalah Unit Pelaksana teknis pada Dinas Perhubungan komunikasi dan Informatika, yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
- Kantor UPT Pelayanan Perhubungan Darat serang berkedudukan di Kota Serang.
Tugas Pokok dan fungsi UPT Pelayanan Perhubungan Darat Serang
- pelaksanaan kebijakan teknis operasional pelayanan perijinan dibidang perhubungan darat;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerjapelayanan angkutan;
- pelaksanaan teknis operasional pendataan, pendaftaran, penerimaan, pembayaran dan penyetoran retribusi perijinan dibidang perhubungan darat;
- pelaksanaan pembukuan dan pelaporan retribusi perijinan dibidang perhubungan darat.
UPT Pelayanan Perhubungan Darat Serang Melayani Perijinan berupa :
- Pelaksanan kebijakan teknis operasional pelayanan pendaftaran ulang atau registrasi izin trayek dan atau izin opersional dan kartu pengawasan kendaraan umum yang melayani angkutan penumpang antar kota dalam provinsi dan antar kota antar provinsi.
- Peremajaan Kendaraan (penggantian kendaraan baru) angkutan umum antar kota dalam provinsi.
- Balik Nama (pengalihan hak milik) Izin trayek dan atau izin operasi dan kertu pengawasan (BBN)
- Izin Insidentil kendaraan umum yang melayani angkutan penumpang antar kota dalam provinsi dan antar kota antar provinsi.
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pelayanan rekomendasi kendaraan umum yang melayani angkutan penumpang antar kota dalam provinsi dan antar kota antar provinsi.
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pelayanan Izin operasi angkutan barang umum dan Izin lintas angkutan barang tertentun yang melayani antar kota dalm provinsi.
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pelayanan rekomendasi angkutan barang tertentu yang melayani antar kota antar provinsi (Angkutan B3, Peti Kemas dan Alat berat).
PERSYARATAN PERIJINAN
Persyaratan administrasi untuk daftar ulang Izin trayek dan atau Izin operasi dan kartu pengawasan :
- Fotocopy (ASLI) SK izin trayek/operasi
- Fotocopy (ASLI) SK izin trayek/operasi
- Kartu pengawasan ( ASLI )
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Buku Uji
- Fotocopy SIPA
- Fotocopy Anggota Organda
- Fotocopy Anggota Organda
- Fotocopy Iuran Jasa Raharja
- Identitas Pemilik (KTP)
Persyaratan administrasi Penggantian Kendaraan Baru (Peremajaan)
Persyaratan administrasi Penggantian Kendaraan Baru (Peremajaan)
- Identitas pemilik (KTP)
- Asli Sk Trayek /Opeersi
- Fotocopy SIPA
- Fotocopy Buku Uji
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Anggota Organda
- Fotocopy Iuran jasa Raharja
- Rekomendasi DPD Organda Provinsi Banten
- Asli rekomendasi Teknis Dinas LLAJ Kab/Kota sesuai domisili Pemilik
- Asli Surat Informasi angkutan Umum Non Bus ( Informasi Trayek )
- Surat Pernyataan Pelimpahan Izin Trayek dari Pemilik Lama ke Pemilik baru
- Fotocopy STNK Plat Hitam / B.A Penghapusan Kendaraan dari Pengujian
Untuk persyaratan Izin trayek dan/atau Izin operasi yang Hilang:
- Surat berita kehilangan SK/Izin trayek, izin operasi angkutan penumpang umum dari Kepolisian (Asli)
- Surat pernyataan SK/izin trayek,izin operasi yang hilang dari pemilik Bermaterai 6000.
- Surat pernyataan SK/izin trayek,izin operasi tidak diperjual belikan atau dipindah tangankan ke orang lain bermaterai 6000.
- Iklan dikoran minimal 3 hari.
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Buku Uji (Keur)
- Photocopy BPKB.
Persyaratan Izin Insidentil :
- Fotocopy Kartu Pengawasan.
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Buku uji
- Fotocopy SIPA
- Fotocopy anggota Organda
- Fotocopy Iuran Jasa Raharja
- Identitas Pemilik ( KTP )
- Harap diajukan 2 (dua) hari sebelum keberangkat
Persyaratan Rekomendasi angkutan barang tertentu yang melayani antar kota antar provinsi (Angkutan B3, Peti Kemas dan Alat Berat).
- Surat Permohonan Kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten.
- Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )
- Fotocopy Buku Uji
- Fotocopy SIUP/SIPA
- Daftar Kendaraan
- Foto Kendaraan
- Fotocopy Identitas Pemilik ( KTP )
MEKANISME PERIJINAN
DAFTAR ULANG SK IZIN TRAYEK/IZIN OPERASI
- Mengisi Surat Permohonan yang sudah disediakan, dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas;
- Petugas Pendaftaran mengecek kelengkapan berkas permohonan daftar ulang;
- Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke bagian inputing data untuk diproses;
- Petugas inputing data mengecek kembali kelengkapan berkas dan menginput data daftar ulang yang masuk;
- Petugas inputing data kemudian mencetak berkas untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas;
- Berkas yang sudah dicetak kemudian diperiksa oleh kepala seksi dan kepala Upt untuk diparaf;
- Berkas yang sudah diparaf dikirim ke kantor Pusat (Dinas Perhubungan, Kominfo Prov. Banten) untuk di tandatangani Kepala Dinas;
- Berkas yang sudah ditandatangani diambil oleh petugas Upt;
- Berkas siap diambil oleh pemilik;
- Proses ini diperkirakan memakan waktu selama satu hari kerja.
DAFTAR ULANG KARTU PENGAWASAN (KP)
- Mengisi Surat Permohonan yang sudah disediakan, dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas;
- Petugas Pendaftaran mengecek kelengkapan berkas permohonan daftar ulang;
- Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke bagian inputing data untuk diproses;
- Petugas inputing data mengecek kembali kelengkapan berkas dan menginput data daftar ulang yang masuk;
- Petugas inputing data kemudian mencetak berkas untuk ditandatangani oleh Kepala Upt;
- Berkas yang sudah dicetak kemudian diperiksa oleh kepala seksi untuk diparaf;
- Berkas yang sudah diparaf kemudian diserahkan ke Kepala Upt untuk ditandatangani;
- Berkas yang sudah ditandatangani diambil kembali untuk diserahkan ke pemilik;
- Proses ini diperkirakan memakan waktu 15 (lima belas menit).
Pembuatan Izin Insidentil
- Mengisi Surat Permohonan yang sudah disediakan, dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas;
- Petugas Pendaftaran mengecek kelengkapan berkas permohonan Izin Insidentil;
- Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke bagian inputing data untuk diproses;
- Petugas inputing data mengecek kembali kelengkapan berkas dan menginput data Izin Insidentil yang masuk;
- Petugas inputing data kemudian mencetak berkas untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas;
- Berkas yang sudah dicetak kemudian diperiksa oleh kepala seksi dan kepala Upt untuk diparaf;
- Berkas yang sudah diparaf dikirim ke kantor Pusat (Dinas Perhubungan, Kominfo Prov. Banten) untuk di tandatangani oleh Kepala Dianas;
- Berkas yang sudah ditandatangani diambil oleh petugas Upt;
- Berkas siap diambil oleh pemilik;
- Proses ini diperkirakan memakan waktu selama satu hari kerja.
Pembuatan Rekomendasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Melampirkan surat permohonan ditujukan kepada kepala Dinas Perhubungan Kominfo Prov. Banten;
- Berkas yang sudah lengkap diajukan kepada bagian yang menangani B3;
- Bagian yang menangani B3 mengecek kelengkapan persyaratan untuk diproses;
- Petugas inputing data mengecek kembali kelengkapan berkas dan menginput data Rekomendasi B3 yang masuk;
- Petugas inputing data kemudian mencetak Surat Rekomendasi untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas;
- Surat Rekomendasi yang sudah dicetak kemudian diperiksa oleh kepala seksi dan kepala Upt untuk diparaf;
- Surat Rekomendasi yang sudah diparaf dikirim ke kantor Pusat (Dinas Perhubungan, Kominfo Prov. Banten) untuk di tandatangani oleh Kepala Dianas;
- Surat rekomendasi yang sudah ditandatangani diambil oleh petugas Upt;
- Surat Rekomendasi siap diambil oleh pemilik;
- Proses ini diperkirakan memakan waktu selama satu hari kerja.
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT TENTANG PRIJINAN ANDA DAPAT MENGHUBUNGI LANGSUNG KE DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI BANTEN Cq. UPT PELAYANAN PERHUBUNGAN DARAT SERANG.
Dengan Alamat :
Jl. Raya Jakarta Km. 4 Kampung Baru Pakupatan Serang Telp/faximili (0254) 283611
e-mail uptserangdishubbanten@yahoo.co.id, uptserangdishubbanten@gmail.com